Gaji Rp4 Juta Masih Bisa Dapat BSU Rp900 Ribu? Cek Link dan Syarat
Jakarta, CNBC Indonesia - Aturan terbaru terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 berisi batas gaji pekerja yang berhak menerima subsidi. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Dalam beleid terbaru ditetapkan gaji ditetapkan sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Ada juga disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat, dengan komponen dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Kementerian Tenaga Kerja menjelaskan acuan gaji paling banyak Rp 3,5 juta per bulan berdasarkan laporan upah terakhir yang didaftarkan pemberi kerja ke BPJS Ketenagakerjaan. Komponen itu mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap.
Syarat lainnya adalah berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Ini dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
Pemerintah juga mengecualikan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai penerima bantuan ini.
Terkait besaran bantuan, Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 menetapkan besaran BSU senilai Rp 300 ribu per bulan. Pemberian dilakukan tiga bulan dengan total Rp 900 ribu per pekerja.
Semua bantuan tersebut bakal ditransfer secara sekaligus (lump sum). Skema diharapkan bisa dimanfaatkan buruh memenuhi kebutuhan pokok keluarga.
Cara Cek BSU Lewat Kemnaker
Warga RI bisa mengecek langsung daftar penerima BSUÂ secara online. Caranya adalah dengan mengecek NIK terdaftar sebagai penerima BSUÂ atau tidak. Berikut langkahnya.
- Buka laman bsu.kemnaker.go.id atau langsung klik link ini
- Gulir ke bawah di bagian "Pengecekan NIK Penerima"
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
- Masukkan kode keamanan atau captcha yang tersedia
- Klik "Cek Status"