Putusan Bunga Pinjol KPPU Dibatalkan Pengadilan, Ini Kata Asosiasi

Novina Putri Bestari,  CNBC Indonesia
23 October 2026 12:25
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). (Dok. AFPI)
Foto: Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). (Dok. AFPI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) buka suara usai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pihak asosiasi mengapresiasi putusan dan penting karena kepatuhan industri bukan dinilai sebagai pelanggaran.

AFPI menghargai proses pemeriksaan yang dilakukan dengan objektif, profesional, dan berdasarkan fakta serta bukti yang disampaikan persidangan.

Selain itu, AFPI juga menjelaskan ketentuan mengenai batas maksimum manfaat ekonomi ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuananya adalah melindungi konsumen dan mencegah praktik predatory lending serta pinjaman online ilegal dengan bunga tinggi.

"Kami melihat majelis hakim telah memberikan ruang kepada kami untuk menyampaikan fakta dan bukti, serta konteks industri pada saat perkara ini terjadi. Untuk itu, AFPI sangat mengapresiasi kinerja majelis hakim yang telah memeriksa perkara ini secara objektif dan menyeluruh," kata Ketua Umum AFPI, Kuseryansyah, dikutip Jumat (23/10/2026).

"Sejak awal, kami sudah sampaikan bahwa yang kami lakukan hanya mengikuti arahan regulator. Bagi kami, putusan ini sangat penting karena kepatuhan industri terhadap regulator tidak dinilai sebagai pelanggaran, sehingga memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha," dia menambahkan.

Kuseryansyah juga memastikan AFPI berkomitmen mendukung penyelenggaraan industri Pindar yang bertanggung jawab, transparan dan sesuai ketentuan aturan yang berlaku. Termasuk AFPI juga menghormati proses dan putusan hukuman yang berlaku. Selain itu, asosiasi juga akan mengambil pembelajaran untuk memperkuat tata kelola industri.

"Sebagai asosiasi industri, AFPI berkomitmen untuk terus mendorong praktik usaha yang sehat dan bertanggung jawab. Kami menghormati setiap proses dan putusan hukum yang berlaku, serta mengambil pembelajaran dari perkembangan perkara ini untuk terus memperkuat tata kelola industri Pindar," jelasnya.

Sebelumnya 97 perusahaan fintech p2p lending mengajukan upaya hukum pada putusan KPPU. Lembaga tersebut menduga seluruh perusahaan masuk dalam kartel bunga pinjol.

Kemudian, majelis hakim PN Jakpus mengungkapkan tidak ada unsur kartel bunga oleh pelaku usaha seperti yang dituduhkan oleh KPPU tersebut.

(dem/dem) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Sering Terganggu Ditawari Pinjol? Ini 3 Cara Blokir Nomor Spam


Most Popular
Features