Perpres Transportasi Online

Ojol dan Aplikasi Wajib Buat Perjanjian Kemitraan, Ini Isinya

Novina Putri Bestari,  CNBC Indonesia
21 October 2026 13:50
Pengemudi ojek online melintas di depan karangan bunga "Doa dan Harapan untuk Keadilan Indonesia" jelang sidang putusan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kem
Foto: Pengemudi ojek online melintas di depan karangan bunga "Doa dan Harapan untuk Keadilan Indonesia" jelang sidang putusan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, (29/6/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah meminta agar aplikasi on-demand seperti Gojek dan Grab menyusun perjanjian kemitraan dengan pengemudi ojek online (ojol). Isi dari perjanjian kemitraan tersebut diatur dalam perpres terbaru.

Peraturan Presiden Nomor 27 tahun 2026 mewajibkan hubungan hukum pengemudi serta aplikator wajib berdasarkan Perjanjian Kemitraan Platform. Isi perjanjian itu harus memuat 14 ketentuan.

Beberapa ketentuannya termasuk struktur biaya jasa layanan transportasi, biaya layanan aplikasi platform, komponen biaya operasional, hingga mekanisme insentif. Selain itu perpres juga memuat soal perlindungan jaminan sosial.

Berikut 14 ketentuan dalam Perjanjian kemitraan Platform yang ditetapkan dalam Pasal 4 ayat (2) Perpres Nomor 27/2026:

  1. identitas para pihak;
  2. ruang lingkup layanan;
  3. hak dan kewajiban para pihak;
  4. struktur Biaya Jasa Layanan Transportasi;
  5. Biaya Layanan Aplikasi Platform Digital;
  6. komponen biaya operasional;
  7. mekanisme insentif;
  8. pelindungan Jaminan Sosial;
  9. akses terhadap data transaksi;
  10. penggunaan Sistem Otomatis Berbasis Algoritma;
  11. mekanisme pengaduan dan penyelesaian permasalahan;
  12. perubahan syarat dan ketentuan layanan;
  13. pembatasan akun; dan
  14. berakhirnya Perjanjian Kemitraan Platform

Ayat (3) juga mengatur perjanjian dapat memuat soal batasan waktu layanan pengemudi. Batasan ini akan jadi dasar aplikator dalam memberikan bantuan iuran jaminan sosial.

Selain itu, perpres juga mewajibkan memberikan salinan atau akses elektronik pada pengemudi, serta menggunakan bahasa Indonesia yang jelas dan mudah dipahami.

Sementara pada Pasal 5 diatur kemungkinan perubahan pada perjanjian. Namun perubahan juga harus dilakukan dengan beberapa syarat yakni jelas, mudah dipahami dan melalui media elektronik yang mudah diakses.

Perpres ini menyebutkan mengenai kententuan soal perjanjian kemitraan platform dan tata cara perubahan bakal diatur oleh Kementerian UMKM.

(dem/dem) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Maman Kawal 'Kontrak' antara Ojol dan Gojek, Grab Cs


Most Popular
Features