Aturan RI Tidak Cukup, Media Sosial Dipaksa Berubah Total

Novina Putri Bestari,  CNBC Indonesia
08 October 2026 21:10
Sejumlah anak memainkan ponsel mereka sesuai pulang sekolah di Jakarta, Senin (30/3/2026). Pemerintah resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial mulai 28 Maret 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9
Foto: Sejumlah anak memainkan ponsel mereka sesuai pulang sekolah di Jakarta, Senin (30/3/2026). Pemerintah resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial mulai 28 Maret 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari PP Tunas. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Perlindungan anak di media sosial dinilai belum memadai, termasuk larangan anak memiliki akun media sosial yang berlaku di Indonesia. Di Amerika Serikat, Jaksa Agung Florida James Utheimer kini mendesak perubahan menyeluruh terhadap Meta, pemilik Instagram dan Facebook, guna melindungi anak-anak dan remaja, dikutip Kamis (8/10/2026).

Permintaan itu mencakup langkah-langkah tegas yaitu menghapus akun pengguna di bawah usia 14 tahun, membatasi pemakaian maksimal dua jam sehari bagi remaja, serta menonaktifkan fitur putar otomatis dan scroll tak berujung.

Perubahan ini diminta agar berlaku segera, meskipun gugatan terkait masih berjalan di pengadilan.

Di Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak dalam Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi atau dikenal sebagai PP Tunas baru menunda akses anak di media sosial. Penundaan akses ini diterapkan hingga usia 16 tahun dan berlaku berjenjang tergantung tingkat risiko tiap media sosial.

Pihak Meta membantah perlunya perubahan mendesak tersebut. Juru bicaranya menyatakan perusahaan telah mencapai kesepakatan dengan 48 negara bagian lain yang mencakup pembayaran ganti rugi hingga US$ 18 miliar sekaligus perbaikan sistem perlindungan bagi pengguna muda. Florida disebut satu-satunya yang tidak ikut kesepakatan itu dan memilih jalur pengadilan.

"Jaksa Agung seharusnya mendorong YouTube dan TikTok melakukan hal yang sama. Kami menyesalkan perintah sementara yang tidak berdasar ini," kata juru bicara Meta.

Pemerintah negara bagian Florida memang tidak ikut dalam gugatan bersama yang telah mencapai kesepakatan di luar pengadilan. Jaksa Agung Florida menilai hukuman dalam kesepakatan tersebut terlalu ringan padahal risiko dampak negatif pada anak masih ada.

"Kami menyesalkan dia memilih mengejar perintah sementara yang tidak berdasar selama bertahun-tahun setelah proses litigasi dimulai," imbuh perwakilan Meta.

(dem/dem) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Instagram Sudah Menyerah, Giliran TikTok-YouTube Tunggu Nasib


Most Popular
Features