Perpres Ojol Terbit Atur Gojek dan Gofood, CEO GoTo Buka Suara
Jakarta, CNBC Indonesia - Gojek buka suara soal pengumuman Peraturan presiden No.27 tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Penyedia layanan ride hailing asal Indonesia itu menyambut baik aturan terbaru tersebut yang disebut akan memperkuat ekosistem digital yang sehat, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi semua pihak.
DPR dan pemerintah mengumumkan terbitnya Perpres No. 27/2026 yang akan digunakan sebagai acuan dalam kebijakan terkait layanan transportasi angkutan orang, angkutan barang, dan pesan antara makanan-minuman.
Pihak Gojek juga memastikan akan mematuhi seluruh aturan. Termasuk melakukan kolaborasi dengan pemerintah terkait implementasinya.
"Kami menyambut baik Peraturan Presiden ini dan berkomitmen untuk senantiasa mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, serta berkolaborasi erat dengan Pemerintah guna memastikan implementasinya berjalan secara efektif," kata CEO GoTo Hans Patuwo dalam keterangan resminya dikutip Kamis (8/10/2026).
Dia juga menjelaskan salah satu yang ditetapkan adalah terkait skema bagi hasil, dengan komisi 8% kepada pihak aplikator. Penerapannya telah dilakukan sejak 1 Juli 2026 untuk penyedia layanan pengantaran orang roda dua.
Sementara itu, Hans menambahkan pihaknya masih menunggu aturan untuk pengantaran barang dan makanan. Aturan akan diterbitkan nanti dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
"Skema bagi hasil atau komisi 8% sudah kami implementasikan pada layanan transportasi penumpang roda dua GoRide sejak 1 Juli 2026. Sementara itu, untuk layanan pengantaran barang dan layanan pengiriman makanan, kami menunggu peraturan turunan dari Kementerian Komdigi," jelasnya menambahkan.
Hans menjelaskan Gojek memastikan kesejahteraan mitra driver. Hal ini terwujud melalui berbagai inisitaif, termasuk Program Apresiasi Mitra (PAM) yang meliputi BPJSÂ Ketenagakerjaan dan Kesehatan hingga BHR.
"Kami meyakini bahwa keberlanjutan ekosistem hanya dapat terwujud melalui kolaborasi dan sinergi dari seluruh pihak. Karena itu, kami siap terus bekerja sama dengan Pemerintah untuk memastikan regulasi dapat diimplementasikan secara efektif, sekaligus memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh pemangku kepentingan," pungkasnya.
Pemerintah bersama DPR mengumumkan Perpes no 27/2026 yang mengatur soal ojek online. Presiden Prabowo Subianto menunjuk Kementerian UMKM sebagai pengampu kebijakan tersebut.
Untuk tarif angkutan orang oleh ojol akan diatur oleh Kementerian Perhubungan. Komdigi bertugas mengatur soal tarif angkutan barang dan makanan.
(dem/dem) [Gambas:Video CNBC]