Tarif Baru Layanan GoFood, GrabFood, dan Kurir Ojol Segera Terbit
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Digital dalam waktu dekat akan merilis tarif ojek online untuk layanan angkutan barang dan jasa antar makanan.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menjelaskan Komdigi Perpres no. 27/2026 tentang ojek online menyatakan biaya jasa transportasi barang dan makanan ditetapkan oleh Komdigi.
"Komdigi merespons perpres dengan melakukan sejumlah simulasi pengantaran barang dan makanan," katanya di DPR, Kamis (8/10/2026).
Dia menjelaskan biaya tersebut akan ditetapkan dalam waktu dekat dalam bentuk Peraturan Menteri Komdigi. Prinsip dari tarif tersebut adalah menjamin penghasilan yang layak bagi pengemudi dan pelindungan risiko bagi pengemudi dalam pengantaran jasa dan makanan.
"Nanti akan dijelaskan di sana jaminan akuntabilitas dan transparansi dari pembentukan harga dilakukan oleh platform. Kita ingin satu, pendapatan pengemudi jasa transportasi layanan pengantaran barang ini jadi lebih baik. Dari perpres ini ada pelindungan lebih baik dan ada pelindungan terhadap sustainability ekonomi pengantaran barang dan makanan," katanya.
Pagi ini, Nezar bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengumumkan terbitnya Perpres no. 27/2026.
Dalam perpres tersebut, Presiden Prabowo Subianto menunjuk Kementerian UMKM sebagai pengampu kebijakan terkait ojek online. Tarif angkutan orang yang dilayani oleh ojol diatur oleh Kemenhub, sedangkan tarif angkutan barang dan makanan ditetapkan oleh Komdigi.
(dem/dem) [Gambas:Video CNBC]