Wilayah RI Mau Dibagi Jadi 3 Zona, Kecepatan Internetnya Berbeda

Novina Putri Bestari,  CNBC Indonesia
25 September 2026 10:09
Ilustrasi orang bermain handphone. (Getty Images/filadendron)
Foto: Ilustrasi orang bermain handphone. (Getty Images/filadendron)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan menyiapkan standar kecepatan internet berbeda pada tiap wilayah pengembangan mobile broadband. Ini terlihat dalam rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Rencana Umum Pengembangan Infrastruktur Digital Pitalebar Bergerak.

Wilayah akan dibagi dalam zona hijau, kuning, dan merah. Salah satu dasar zonasi ini juga terkait kecepatan akses mobile broadband yang akan tersedia di wilayah tersebut.

Dalam Pasal 16 rancangan Permen menyatakan kecepatan akses rata-rata pengguna di zona hijau menjadi yang paling rendah sesuai rencana strategis yang diterapkan Menteri.

Sementara zona kuning akan mendapatkan kecepatan akses rata-rata paling rendah 18 Mbps. Pada zona merah minimal kecepatan 3 Mbps.

Dalam rancangan aturan itu disebutkan pemetaan mempertimbangkan potensi desa/kelurahan, serta capaian infrastruktur telekomunikasi.

Pada potensi desa/kelurahan, komponen yang diperhitungkan seperti jumlah populasi, kepala keluarga, pengguna listrik, aksesibilitas jalan, aspek bisnis dan niaga, jumlah lokasi wisata, aspek pendidikan, dan aspek kesehatan.

Sementara itu pada capaian infrastruktur telekomunikasi, pertimbangan komponennya adalah jumlah penyedia jaringan kabel optik, sebaran microwave link, infrastruktur pemancar mobile broadband dan kerapatan antar siste, dan cakupan sinyal mobile broadband pada populasi, area dan pemukiman.

Pasal 6 hingga 8 juga memberikan ketentuan soal etiap zonasi. Misalnya penyediaan infrastruktur digital mobile broadband dalam zona hijau dilakukan penyelenggara jaringan seluler.

Untuk zona kuning juga disediakan operator seluler. Kemudahan akan diberikan penyedia infrastruktur yakni pengecualian ketentuan jarak minimum antar stasiun radio untuk sistem komunikasi microwave link, serta penggunaan spektrum frekuensi radio untuk jaringan area lokal radio di luar ketentuan teknis operasional.

Pada zona merah, penyedia infrastruktur dilakukan oleh kementerian dan penyelenggara jaringan seluler secara forum perencanaan bersama. Penyediaan infrastruktur juga bisa dilakukan pada wilayah yang sama dengan operator seluler sepanjang melayani area berbeda.

(dem/dem) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Internet Indonesia Paling Lelet di ASEAN, Mitos atau Fakta?


Most Popular
Features