Beli iPhone 18 & iPhone Duo dari Luar Negeri, Ini Besaran Pajaknya

Novina Putri Bestari,  CNBC Indonesia
20 September 2026 11:15
iPhone Duo lipat yang baru dipamerkan dalam acara Apple di Steve Jobs Theater di Cupertino, California, AS, pada 9 September 2026. (REUTERS/Carlos Barria)
Foto: iPhone Duo lipat yang baru dipamerkan dalam acara Apple di Steve Jobs Theater di Cupertino, California, AS, pada 9 September 2026. (REUTERS/Carlos Barria)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bagi Anda yang ingin duluan menggunakan seri iPhone 18 Pro hingga ponsel lipat iPhone Duo di beberapa negara yang telah meluncurkannya secara resmi. Namun ingat untuk menggunakannya Indonesia, Anda perlu membayar pajak ponsel tersebut.

Ponsel yang dibawa di luar negeri perlu mendafta IMEI serta membayar bea masuk dan pajak impor. Tiap ponsel memiliki perhitungannya masing-masing.

Akun X Bea Cukai melampirkan simulasi perhitungan tagihan yang dibayarkan pembeli iPhone Duao maupun iPhone 18 Pro series di luar negeri. Berikut perhitungannya:


iPhone 18 Pro (Silver, 1TB)

• Nilai Barang: US$1.799
• Pembebasan: US$500
• Nilai yang dikenakan pungutan: US$1.299
• Kurs Pajak: Rp 17.500
• Nilai Pabean: Rp 22.732.500
• Bea Masuk: Rp 2.274.000
• Nilai Impor: Rp 25.006.500
• PPN: Rp 2.750.715
• Total Tagihan: Rp 5.024.715.

iPhone 18 Pro Max (Silver, 1TB)

• Nilai Barang: US$1.899
• Pembebasan: US$500
• Nilai yang dikenakan pungutan: US$1.399
• Kurs Pajak: Rp 17.500
• Nilai Pabean: Rp 24.482.500
• Bea Masuk: Rp 2.449.000
• Nilai Impor: Rp 26.931.500
• PPN: Rp 2.961.465
• Total Tagihan: Rp 5.411.465

iPhone Duo (Night Sky, 1TB)

• Nilai Barang: US$2.599
• Pembebasan: US$500
• Nilai yang dikenakan pungutan: US$2.099
• Kurs Pajak: Rp 17.500
• Nilai Pabean: Rp 36.752.500
• Bea Masuk: Rp 3.674.000
• Nilai Impor: Rp 40.406.500
• PPN: Rp 4.444.715
• Total Tagihan: Rp 8.118.715


Sebagai catatan, barang bawaan pribadi akan mendapatkan fasilitas pembebasan senilai US$500. Kelebihannya bakal dihitung untuk pengenaan bea masuk 10% dan PPN 12%.

Pihak Bea Cukai juga menjelaskan cara menggunakan iPhone terbaru yang berasal dari luar negeri. Masyarakat dapat membawanya secara handcarry dan mendaftarkan IMEI ponsel ke Pos Pelayanan Bea Cukai yang ada di terminal kedatangan internasional.

Jangan lupa untuk mengisi data diri dan detail penerbangan melalui website allindonesia.imigrasi.go.id. Ikuti semua proses yang ada dalam situs tersebut.

Pajak iPhone. (Dok. Bea Cukai)Pajak iPhone. (Dok. Bea Cukai) Foto: Pajak iPhone. (Dok. Bea Cukai)
(npb/haa) [Gambas:Video CNBC]
Next Article iPhone Duo dan iPhone 18 Pro Segera Tiba di RI, Sudah Kantongi TKDN


Most Popular
Features