Whoosh dan Transjakarta Terancam Blokir, 25 Aplikasi Ditegur Komdigi

Novina Putri Bestari,  CNBC Indonesia
18 September 2026 13:45
Logo Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). (CNBC Indonesia/Novina Putri Besari)
Foto: Logo Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). (CNBC Indonesia/Novina Putri Besari)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebanyak 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat disurati oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Penyebabnya adalah seluruh platfomr belum melakukan kewajiban pendaftaran PSE yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).

Sebagai informasi, Pasal 2 dan 4 aturan itu berisi kewajiban PSE lingkup privat baik domestik dan asing melakukan pendaftaran sistem elektroniknya.

"Pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui pemberitahuan ini, kami meminta PSE untuk segera menyelesaikan kewajibannya dan memastikan layanan yang diselenggarakan di Indonesia memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Teguh Arifiyadi dalam keterangannya dikutip Jumat (18/9/2026).

Surat pemberitahuan itu diksampaikan pada 16 September 2026. Seluruh PSE diminta melakukan pendaftaran paling lambat 22 September 2026.

Dari 25 PSE yang disurati, 23 merupakan PSE domestik dan 2 berasal dari asing dengan berbagai sektor dari layanan transportasi, pelayaran, hingga penyedia jasa lainnya. Beberapa di antaranya seperti platform Whoosh, cititrans, hingga Transjakarta.

PSE yang telah menerima surat pemberitahuan diminta melakukan proses pendaftaran. Jika tidak dilakukan maka akan ada tindak lanjut pengenaan sanksi seperti blokir layanan.

"Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, Kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking)," tegas Teguh.

Berikut 25 PSE yang disurati Komdigi:


1. website susiair.com
2. website tiket.dlu.co.id dan aplikasi DLU Ferru
3. website jete.id dan aplikasi Jete Connect
4. website expressgroup.co.id
5. aplikasi PO Handoyo Oline
6. Aplikasi PO Handoyo
7. website jackalholidays.com dan aplikasi Jackal Holiday
8. website kcic.co.id dan aplikasi Whoosh-Kereta Cepat
9. website lionair.co.id dan aplikasi Lion Air
10. website arnes.id dan aplikasi Official Arnes Shuttle
11. aplikasi Express Bahari Mobile
12. website pelita-air.com dan aplikasi Pelita Air
13. website raywhite.co.id
14. website rosalia-indah.co.id dan apliaksi Rosalia Indah Transport
15. website rotio.id
16. website sriwijayaair.co.id dan apliaksi Sriwijaya Air Mobile
17. aplikasi Sudiro Tungga Jaya
18. website superairjet.com dan aplikasi Super Air Jet
19. website suryapertiwi.co.id
20. website cititrans.co.id dan aplikasi Cititrans
21. website daytrans.co.id dan aplikasi Daytrans
22. website transjakarta.co.id dan aplikasi transjakarta
23. website fatsecret.co.id dan aplikasi Penghitung Kalori fatsecret
24. website shopify.co. dan aplikasi Shopify: Sell online/in person
25. website sewakost.com

(dem/dem) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Strava Terancam Diblokir di RI, Rekor PB Bisa Lenyap Seketika


Most Popular
Features