Tanpa Drama Lagi, Marketplace Pungut Pajak Merchant 1 Oktober 2026!

Chandra Dwi Pranata,  CNBC Indonesia
16 September 2026 19:35
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto saat menyampaikan pemaparan dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Juli 2026 di kantor pusat Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia-Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan kebijakan penyedia layanan pasar digital alias marketplace memungut pajak penghasilan (PPh) para pedagang online atau merchant berlaku 1 Oktober 2026.

"Nanti insyaAllah kita akan segera aktivasi aturannya dan implementasinya, mereka sudah siap, kita juga udah siap," kata Bimo di kantornya, Rabu (16/9/2026)

Kebijakan ini sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 tahun 2025. Seiring dengan pergantian Menteri Keuangan dan Sri Mulyani Indrawati menjadi Purbaya Yudhi Sadewa, kebijakan pun ditunda.

Beberapa waktu lalu sempat dicanangkan berlaku pada 1 Juli 2026. Empat marketplace untuk mulai memungut pajak penghasilan pada pedagang online, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Hanya saja Purbaya kembali menunda dengan alasan menjaga daya beli masyarakat.

"Bottleneck-nya ya karena Pak Menteri Purbaya keputusannya untuk sementara menunda supaya kesiapannya gimana," terang Bimo.

Bimo memastikan empat marketplace tersebut sudah menyiapkan sistem, sehingga bisa langsung jalan pada bulan depan. Uji coba sistem juga dipastikan berjalan lancar.

"Jadi no drama lah, nggak ada drama," tegas Bimo.

(chd/mij) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Ecommerce Pungut Pajak Pedagang Online Ditunda 2 Bulan


Most Popular
Features