Bayar Pakai QR Sekarang Ada Biayanya di Negara Ini, Warga Teriak
Jakarta, CNBC Indonesia - Transaksi dengan kode QR (QR code) untuk berbelanja di India sekarang dipungut biaya. Setelah digratiskan selama enam tahun tanpa memandang nominal transaksi, pemerintah India akhirnya memutuskan untuk mengenakan biaya.
Namun, pemungutan biaya ini dikenakan pada pedagang (merchant), bukan konsumen. Kebijakan ini menandai berakhirnya rezim bebas biaya (zero-MDR) pada jaringan pembayaran instan domestik andalan mereka, Unified Payments Interface (UPI).
Sebagai informasi, penarikan biaya dari merchant untuk transaksi QR sebenarnya sudah pernah diberlakukan pada 2016 silam. Namun, biaya tersebut akhirnya dihapuskan pada 2017 ketika pemerintah India menarik sebagian besar peredaran uang kertas pecahan besar.
Era zero-MDR sejak 2017 tersebut dijadwalkan akan berakhir pada 15 Oktober 2026. Berdasarkan aturan baru, merchant akan dikenakan biaya sebesar 0,4% atau 40 basis poin (Merchant Discount Rate/MDR) untuk setiap transaksi di atas 2.000 rupee (sekitar Rp368.000). Kendati demikian, pemerintah memberikan sejumlah pengecualian untuk transaksi antarpribadi (peer-to-peer) yang dipastikan tetap gratis.
Cuan Baru untuk Bank dan Fintech
Keputusan mengejutkan ini langsung direspons positif oleh pasar keuangan. Saham berbagai perusahaan pembayaran dan perbankan di India tercatat menguat pada perdagangan Rabu (16/9) waktu setempat, seiring ekspektasi investor bahwa penerapan MDR akan membuka keran pendapatan baru.
Selama ini, institusi perbankan dan aplikasi pembayaran harus menanggung sendiri biaya operasional transaksi yang masif tersebut.
Sebagai informasi, skala penggunaan UPI di India terbilang sangat fantastis. Data resmi mencatat, pada bulan Agustus lalu, UPI memproses total 24,5 miliar transaksi dengan nilai mencapai 29.823 miliar rupee (Rp5.500 triliun) yang melibatkan lebih dari 550 juta pengguna aktif.
Pemerintah India bahkan mengklaim bahwa UPI menguasai 84% pangsa pasar pembayaran digital nasional berdasarkan volume, serta menyumbang 49% dari total volume pembayaran real-time global.
Sebagian besar kue transaksi ini dikuasai oleh PhonePe milik Walmart dan Google Pay milik Alphabet, yang memegang sekitar 80% pangsa pasar berdasarkan nilai transaksi pada Agustus lalu.
Duduk Perkara Rezim 'Zero-MDR'
Sejarah mencatat, model penetapan harga UPI saat pertama kali diluncurkan pada 2016 sebenarnya mencakup biaya nominal. Namun, tarif tersebut sempat dihapuskan sementara pada 2017 ketika pemerintah India melakukan penarikan besar-besaran uang kertas pecahan tinggi (demonetisation).
Pada 2020, seluruh biaya transaksi resmi ditiadakan, melahirkan era 'zero-MDR' yang kini akhirnya disudahi pemerintah.
Meskipun ada aturan baru, pemerintah memastikan bahwa tarif tidak akan dipukul rata. Berikut detail ketentuannya:
-
Transaksi kecil dan daerah: Pembayaran ke pedagang kecil serta pelaku usaha di wilayah perdesaan dan semi-perkotaan akan mendapatkan pengecualian.
-
Sektor khusus: Kategori dengan volume tinggi seperti telekomunikasi, layanan kereta api, hingga investasi reksa dana dan saham akan dikenakan tarif khusus yang lebih rendah.
-
Batas maksimal (Capped): Besaran biaya maksimal dipatok mentok di angka 300 rupee (Rp55.000-an) untuk transaksi yang melampaui 75.000 rupee (Rp13,8 jutaan).
Menuai Protes Publik dan Oposisi
Kendati National Payment Corporation menegaskan bahwa pedagang dilarang keras membebankan biaya tersebut secara langsung kepada konsumen, kebijakan ini tetap memicu gelombang kekhawatiran publik.
Banyak kalangan, termasuk partai oposisi utama India, Congress, melayangkan kritik tajam. Pemimpin oposisi Rahul Gandhi memperingatkan bahwa aturan ini pada akhirnya akan tetap merugikan konsumen, karena para pedagang diprediksi diam-diam mengalihkan biaya tersebut ke harga barang.
Di media sosial, pengguna juga meluapkan kekhawatiran bahwa tambahan biaya ini justru akan mendorong pedagang kembali ke transaksi tunai (cash), sekaligus mempertanyakan komitmen pemerintah yang sebelumnya selalu membanggakan UPI sebagai "infrastruktur publik digital" yang inklusif.
Di sisi lain, pemerintah India, bank sentral, dan otoritas pembayaran bersikukuh bahwa penerapan MDR adalah langkah krusial. Kebijakan ini dinilai mutlak diperlukan agar ekosistem UPI dapat mandiri secara finansial, mendanai ekspansi jaringan ke pelosok perdesaan, sekaligus menjaga agar mayoritas transaksi ritel tetap bisa dinikmati tanpa biaya.
Biaya Transaksi QRIS di Indonesia
Di Indonesia, merchant juga dikenakan biaya untuk transaksi QRIS. Namun, biaya ini dilarang keras dialihkan ke konsumen. Dalam situs resmi Bank Indonesia, disebutkan bahwa MDR QRIS merupakan biaya jasa yang dikenakan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant saat bertransaksi dengan QRIS.
"BI sebagai regulator tidak mengambil bagian dari biaya Merchant Discount Rate (MDR) ini dan sepenuhnya diberikan kepada industri. Industri tersebut meliputi lembaga issuer, lembaga acquirer, lembaga switching, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN)," tulis BI di laman resminya.
"Perlu diingat, bahwa biaya MDR ini ditanggung oleh merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen. Besarnya biaya MDR ditetapkan oleh Bank Indonesia dan berlaku sesuai dengan kategori merchant dan nilai transaksi," BI menegaskan.
Adapun detail besaran biaya MDR untuk transaksi QRIS di Indonesia dibuat dalam kategorisasi tertentu. Berikut ketentuannya:
Jenis Merchant: Reguler
- Usaha Mikro (UMI) dengan nominal transaksi kurang dari atau sama dengan Rp500.000,00 dikenakan MDR sebesar 0%.
- Usaha Mikro (UMI) dengan nominal transaksi lebih dari Rp500.000,00 dikenakan MDR sebesar 0,3%.
- Usaha Kecil (UKE), Usaha Menengah (UME), dan Usaha Besar (UBE) dikenakan MDR sebesar 0,7%.
Jenis Merchant: Khusus
- Kategori Pendidikan dikenakan MDR sebesar 0,6%.
- Kategori Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dikenakan MDR sebesar 0,4%.
- Kategori Badan Layanan Umum (BLU), Public Service Obligation (PSO), Government to People (G2P) seperti Bantuan Sosial (Bansos), serta to Government (P2G) antara lain pajak, paspor, dan donasi sosial (nirlaba) dikenakan MDR sebesar 0%.