Bukan Sapu-Sapu, Tetangga RI Perang Lawan Ikan Ini
Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Administratif Thailand memerintahkan pemberantasan spesies nila dagu hitam dari perairan Thailand. Tanggung jawab langsung keputusan ini berada di tangan Departemen Perikanan dan mereka yang menjabat sebagai direktur jenderal.
Keputusan itu dilakukan sebagai upaya menghentikan penyebaran ikan yang merupakan spesies invasif dari Afrika, dikutip dari Bangkok Post, Selasa (15/9/2026).
Tak hanya itu, pengadilan meminta gubernur Samut Songkhram untuk menyatakan provinsi itu sebagai daerah bencana. Jadi pemerintah dapat mengalokasikan dana anggaran dan memberikan kompensasi kepada mereka yang terdampak.
Sebelumnya sebanyak 54 pihak melaporkan gugatan sejumlah lembaga yang lamban mengambil tindakan pada impor ikan nila tersebut. Poramet Daendongying dari Dewan Pengacara Thailand memperkirakan akan ada upaya banding dari keputusan ini.
Sementara itu Sittiporn Lelanapasak yang juga dari Dewan Pengacara mengatakan 10 orang penggugat adalah mereka yang menuntut ganti rugi lebih dari 2 miliar baht pada mereka yang bertanggung jawab atas impor ikan nila blackchin.
Dalam laporan The Guardian bulan Juli lalu, ikan nila yang berasal dari Afrika Barat dilaporkan menyebar pertama kali di Thailand pada 2011. Selama 15 tahun berlalu penyebarannya tidak terbendung dan mengganggu peternak udang dan nelayan di pesisir.
Bahkan seorang warga Samut Songkhram, Wallop Khunjaen meninggalkan pekerjaannya di budidaya udang karena invasi yang parah. Ikan nila itu telah memakan hampir jutaan udang kecil miliknya hanya dalam waktu dua bulan.
"Mereka memakan semuanya, makan udang, bahkan makan kepiting," ucapnya.
(dem/dem) [Gambas:Video CNBC]