Jadwal & Cara Cek Bansos Tahap 3 2026, Cair Rp 600.000
Jakarta, CNBC Indonesia - Bantuan Pangan Non-Tunai atau BPNT tahap 3 tahun 2026 mulai disalurkan pemerintah kepada keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia. Bantuan yang dicairkan sekaligus untuk tiga bulan ini bernilai Rp 600.000 per keluarga dan dapat digunakan khusus untuk membeli kebutuhan pangan seperti beras, telur, serta minyak goreng di warung dan toko yang telah bekerja sama.
Bagi masyarakat yang menunggu pencairan, berikut jadwal lengkap dan cara mengecek status penerima secara resmi melalui laman maupun aplikasi Kementerian Sosial.
BPNT diberikan sebesar Rp 200.000 per bulan per keluarga, tetapi pencairannya dilakukan setiap 3 bulan sekali agar lebih praktis. Oleh karena itu, pada tahap ketiga ini setiap Keluarga Penerima Manfaat akan menerima saldo bantuan sebesar Rp 600.000 yang masuk ke kartu debit elektronik masing-masing.
Saldo itu hanya boleh dibelanjakan untuk kebutuhan pangan dan tidak dapat diambil tunai, tujuannya agar bantuan benar-benar digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari keluarga yang membutuhkan.
Penyaluran bantuan ini dibagi menjadi empat tahap dalam satu tahun. Tahap 1 mencakup Januari hingga Maret, tahap 2 mencakup April hingga Juni, dan tahap 3 yang sedang berlangsung ini mencakup periode Juli, Agustus, dan September.
Penyaluran BPNT tahap 3 telah dimulai sejak 20 Juli 2026 dan akan terus disalurkan secara bertahap ke seluruh wilayah Indonesia sesuai jadwal yang ditetapkan oleh kantor dinas sosial tiap daerah. Tahap terakhir atau tahap 4 nantinya akan mencakup periode Oktober, November, dan Desember.
Daftar penerima bantuan pada tahap ini telah diperbarui menggunakan data terbaru dari Badan Pusat Statistik. Artinya, tidak semua penerima pada tahap sebelumnya otomatis tetap menerima bantuan. Ada keluarga yang tetap menerima bantuan, ada yang tidak lagi terdaftar karena dianggap sudah mampu, dan ada pula penerima baru yang baru saja masuk ke dalam data penerima manfaat.
Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk memeriksa status namanya agar mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bantuan tahap 3 atau tidak.
Cara Cek Bansos Melalui Laman Resmi Kemensos
Masyarakat dapat memeriksa status penerima bantuan secara daring melalui laman resmi Kementerian Sosial yang dapat diakses dari mana saja dan kapan saja. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka laman resmi di alamat cekbansos.kemensos.go.id atau langsung klik link ini
- Isi data tempat tinggal sesuai KTP, meliputi nama Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, hingga Desa atau Kelurahan
- Masukkan nama lengkap penerima manfaat sesuai yang tertera di KTP
- Ketik kode huruf atau angka yang muncul sebagai kode pengamanan
- Klik tombol "Cari Data" dan tunggu sistem menampilkan hasil
- Jika nama terdaftar, laman akan menampilkan nama penerima, jenis bantuan, serta status pencairannya apakah sudah masuk atau belum
Cara Cek Melalui Aplikasi di HP
Selain melalui laman situs, pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi resmi bernama "Cek Bansos" yang dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store maupun App Store. Berikut caranya:
- Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari toko aplikasi resmi
- Jika belum memiliki akun, pilih menu "Buat Akun Baru" lalu lengkapi data diri dan buat nama pengguna serta kata sandi
- Masuk ke dalam aplikasi menggunakan akun yang telah dibuat
- Pada halaman utama pilih menu bertuliskan "Cek Bansos"
- Masukkan data tempat tinggal mulai dari Provinsi hingga Desa atau Kelurahan, serta nama lengkap sesuai KTP
- Tekan tombol "Cari Data" dan sistem akan menampilkan hasil pencarian secara langsung
Bantuan ini disalurkan melalui rekening atau kartu KKS yang terhubung dengan bank penyalur di tiap daerah. Jika nama sudah terdaftar tetapi saldo belum masuk, kemungkinan penyaluran belum berlangsung di wilayah tetap tinggal.
Jika nama tidak ditemukan dalam daftar, berarti pada tahap ini belum masuk sebagai penerima manfaat. Data akan diperbarui kembali pada tahap berikutnya, yaitu tahap 4 yang mencakup bulan Oktober hingga Desember 2026.
(dem/dem) [Gambas:Video CNBC]