Aturan Komdigi Larang Kuota Internet Hangus, Begini Respons XLSMART

Intan Rakhmayanti,  CNBC Indonesia
01 September 2026 13:40
Ilustrasi XLSmart. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Ilustrasi XLSmart. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melarang operator menghanguskan sisa kuota internet milik pengguna yang sudah dibayarkan. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026.

Menanggapi surat edaran (SE) dari Komdigi tersebut, operator seluler angkat bicara. Salah satunya adalah XLSMART yang mengaku telah menerima dokumen resmi tersebut.

"XLSMART telah menerima Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026," ujar Group Head Corporate Communications & Sustainability Reza Mirza dalam keterangan yang diterima CNBC Indonesia, Selasa (1/9/2026).

Namun, mengingat SE ini berlaku bagi seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler, tanggapan dan koordinasi teknis terkait implementasinya akan disampaikan melalui Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) sebagai wadah resmi industri.

"Mengingat SE ini berlaku bagi seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler, tanggapan dan koordinasi teknis terkait implementasinya akan disampaikan melalui ATSI sebagai wadah resmi industri, guna memastikan keselarasan penerapan di tingkat nasional," imbuhnya.

Sementara itu, dua operator seluler lain, yakni Telkomsel dan Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), belum memberikan tanggapannya.

SE tersebut secara tegas melarang adanya tambahan biaya bagi pelanggan agar sisa kuota mereka bisa dipertahankan.

Selain itu, Komdigi mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan bagi pelanggan untuk menentukan mekanisme yang sesuai dengan kebutuhan. Bentuk pilihannya antara lain akumulasi kuota, tanpa akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, atau bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.

Operator juga diwajibkan untuk mengedukasi serta memberikan informasi yang transparan kepada pelanggan terkait harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian wajar, masa berakhir layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota.

Informasi tersebut harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami agar pelanggan mengetahui hak serta pilihan yang tersedia untuk mereka.

Komdigi memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 kepada operator untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban, dilanjutkan dengan laporan berkala mengenai perkembangan pelaksanaan aturan tersebut setiap satu bulan sekali.

SE ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 23/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026, yang menetapkan bahwa pelanggan berhak untuk terus menggunakan sisa kuota hingga habis tanpa harus dikenakan biaya tambahan.

(fab/fab) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Komdigi Larang Kuota Internet Hangus, Ini Fakta Soal Paket Rollover


Most Popular
Features