Pemerintah Blokir Ribuan Akun Medsos, Hasilnya Tidak Terduga
Jakarta, CNBCÂ Indonesia - Kebijakan radikal Australia yang melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial tampaknya mulai menemui jalan terjal. Baru berjalan delapan bulan, data terbaru dari perusahaan software pengawasan orang tua, Qustodio, justru menunjukkan fakta mengejutkan. Anak-anak muda di Negeri Kanguru tersebut kembali berbondong-bondong masuk ke platform seperti TikTok.
Berdasarkan laporan tersebut, sekitar 26% anak berusia 13 hingga 15 tahun terpantau kembali aktif menggunakan TikTok per Juli lalu. Angka ini hanya terpaut tipis satu poin persentase dari tingkat penggunaan sebelum regulasi kontroversial itu resmi diketok. Bahkan, untuk kelompok umur yang lebih muda, yakni rentang usia 10 hingga 12 tahun, tingkat penggunaan saat ini justru melampaui angka sebelum larangan berlaku.
Ambisi Pemerintah Vs Realitas Lapangan
Australia selama ini menjadi pionir global dalam membatasi akses anak di bawah umur terhadap platform digital kakap, mulai dari Instagram dan Facebook (milik Meta Platforms) hingga TikTok (milik ByteDance asal China).
Kebijakan ini didasari kekhawatiran bahwa paparan media sosial merusak kesehatan mental generasi muda. Langkah itu juga mulai banyak ditiru negara lain, termasuk Indonesia. Kendati demikian, implementasinya di Australia jauh dari kata mulus.
"Apa yang kita lihat adalah penurunan yang terjadi seketika di awal, namun perlahan tapi pasti, angka-angka tersebut mulai merangkak naik lagi hingga hampir menyamai level semula," ungkap Yasmin London, pakar keselamatan online global di Qustodio, dikutip dari StraitsTimes, Kamis (27/8/2026).
Meskipun tingkat adopsi untuk Instagram dan Snapchat belum setinggi TikTok, tren kenaikan serupa juga mulai terlihat setelah sempat merosot tajam saat aturan ini pertama kali diterapkan pada Desember lalu.
Celah Teknologi dan Lemahnya Verifikasi Big Tech
Kembalinya para remaja ke dunia maya memunculkan tanda tanya besar terhadap efektivitas verifikasi usia yang diterapkan oleh para raksasa teknologi (Big Tech). Menurut London, anak-anak dengan mudah mencari celah untuk mengelabui sistem-mulai dari memalsukan data usia, menggunakan virtual private network (VPN) untuk menyamarkan lokasi, hingga memanfaatkan minimnya sistem verifikasi ketat di dalam aplikasi.
"Pada akhirnya, anak-anak ingin mendapatkan akses karena mereka ingin terhubung sosial sama seperti kita yang lainnya," tegas London.
Fenomena di Australia ini kini menjadi sorotan tajam para regulator, praktisi hukum, dan orang tua di seluruh dunia. Pasalnya, lebih dari dua puluh pemerintahan lain tengah mengamati atau bahkan bersiap menerapkan regulasi pembatasan usia serupa. Kegagalan atau keberhasilan Australia dalam menegakkan aturan ini bakal menjadi preseden penting bagi masa depan regulasi internet global.
(fab/fab) [Gambas:Video CNBC]