Ada Ojol Tolak Jadi UMKM, Begini Respons Pemerintah

Intan Rakhmayanti,  CNBC Indonesia
18 August 2026 20:05
Ilustrasi Kurir. (Dok. Pexels/Peter J Kambey)
Foto: Ilustrasi Kurir. (Dok. Pexels/Peter J Kambey)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman merespons pernyataan asosiasi pengemudi ojek online (ojol) yang menolak pergantian status menjadi usaha mikro.


Maman mengatakan pihaknya telah menyerap aspirasi dari hampir 20 komunitas dan asosiasi ojol terkait rencana penerapan status tersebut. Menurut dia, mayoritas komunitas ojol yang ditemuinya justru menyetujui dan mendorong agar mereka masuk dalam kategori usaha mikro.


Semua setuju dan bahkan mendorong untuk ini dijadikan UMKM statusnya, usaha mikro," ujar Maman saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).


Pernyataan tersebut disampaikan Maman menanggapi sikap Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) yang disebut menolak status ojol sebagai UMKM. Maman mengatakan pihaknya menghormati aspirasi tersebut.


"Beliau menginginkan menjadi pekerja. Ya saya pikir itu kita hargai. Aspirasi kan," katanya.


Meski demikian, Maman menegaskan pemerintah tetap harus mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas. Pemerintah, kata dia, tidak hanya melihat aspirasi dari satu kelompok, tetapi juga mempertimbangkan suara mayoritas komunitas ojol, aplikator, serta dampaknya terhadap keberlangsungan ekosistem transportasi daring.


"Tapi kan tetap kita harus mempertimbangkan kepentingan yang lebih besar. Dari sebagian besar komunitas atau ojol. Dan juga aplikator. Serta implikasinya terhadap peningkatan kesejahteraan dan keberlangsungan ekosistem ini," ujar Maman.


Berdasarkan berbagai aspirasi yang telah diserap, pemerintah menilai pemberian status usaha mikro kepada ojol lebih memberikan dampak positif. Kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga ekosistem ojol agar tetap sehat dan berkembang dengan prinsip keadilan.


"Nah berdasarkan aspirasi yang kita serap, dan juga pertimbangan kita. Kita melihat dalam rangka untuk menjaga ekosistem ini tetap sehat dan tumbuh ke depan dengan prinsip berkeadilan. Kita melihat dengan treatment penerapan status ojol ini menjadi usaha mikro itu lebih positif," tutur Maman.


Maman juga menepis kekhawatiran bahwa perubahan status tersebut akan membuat pengemudi kehilangan sejumlah fasilitas, termasuk jaminan kecelakaan.


Dia memastikan fasilitas yang selama ini diterima pengemudi ojol tidak akan berkurang atau berubah akibat penerapan status usaha mikro.


"Sampai sekarang tetap dapat, nggak ada yang berkurang terkait fasilitas itu. Nggak ada yang berubah," tegasnya.

SPAI Tolak Jadi UMKM


Sebelumnya, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menuntut kepada pemerintah untuk segera mengakui pengemudi ojol, taksol dan kurir kargo sebagai pekerja di dalam Peraturan Presiden No. 27/2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online.


Hal ini diungkap setelahMenteri UMKM yang mengalihkan status sebagai pengusaha UMKM. Menurut SPAI, keputusan tersebut tidak berdasar karena tidak ada landasan hukumnya. Sebaliknya ojol sebagai pekerja ada payung hukumnya sesuai UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan di dalam pasal 1 ayat 15 mengenai hubungan kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah.


Ketiga unsur hubungan kerja itu sudah terpenuhi semuanya di dalam aplikasi yang digunakan pengemudi ojol seperti unsur pekerjaan yaitu pengantaran penumpang, barang dan makanan yang sudah ditentukan dari aplikator.


Begitu pula dengan unsur upah berupa upah satuan hasil yang akan dibayarkan oleh platform bila pengemudi ojol menyelesaikan pekerjaannya tadi. Perhitungan upah ini berdasar algoritma platform beserta potongan aplikasi yang ditentukan sepihak oleh apliaktor.


Lalu terakhir unsur perintah terpenuhi di dalam aplikasi karena apabila pengemudi ojol menolak order, maka akan dikenakan sanksi mulai dari suspend (pembekuan akun) hingga putus mitra (PM) atau PHK.


Selain itu Perpres 27/2026 adalah mengenai pelindungan pekerja transportasi online yang mencakup semua pengemudi ojol, taksol dan kurir kargo. Jadi tidak ada keterkaitan UMKM di situ. Sebaliknya Perpres ini bertujuan juga untuk memberikan jaminan kecelakaan kerja dan BPJS Kesehatan yang memang menjadi hak pekerja, bukan pinjaman KUR dan insentif yang dijanjikan Menteri UMKM.


Bila status ojol sebagai pekerja ini dialihkan ke UMKM yang sama saja dengan mitra, maka akan menghilangkan hak pengemudi ojol untuk mendapatkan haknya sebagai pekerja. Hak pekerja itu seperti upah minimum layak (UMP), jam kerja 8 jam, upah lembur, waktu istirahat 2 hari sepekan, cuti haid, melahirkan, keguguran dan menyusui, hak pekerja disabilitas, jaminan sosial, membentuk serikat pekerja, perundingan kerja bersama, hak mogok.


"Pemaksaan status jadi UMKM adalah bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan yang justru akan membuat kehidupan pengemudi ojol terpuruk dan tidak sejahtera karena tidak ada jaminan kepastian pendapatan berupa upah minimum. Selain itu juga akan menambah risiko kecelakaan kerja yang tinggi di jalan raya karena pengemudi ojol terpaksa bekerja di luar batas karena tidak adanya pelindungan jam kerja 8 jam yang manusiawi, " ujar Lily Pujiati, Ketua SPAI dalam keterangan tertulis beberapa waktu yang lalu.

(hsy/hsy) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Driver Ojol Tolak Jadi UMKM, Tegaskan Status Sebagai Pekerja


Most Popular
Features