Registrasi SIM Card Berubah Total, Komdigi Temukan Modus Curang

Novina Putri Bestari,  CNBC Indonesia
20 July 2026 18:20
Seorang pengunjung melakukan sistem registrasi pelanggan layanan telekomunikasi berbasis data biometrik dengan dukungan teknologi pengenalan wajah di counter Smartfren, Mall Ambasador, Jakarta, Rabu, (1/7/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Seorang pengunjung melakukan sistem registrasi pelanggan layanan telekomunikasi berbasis data biometrik dengan dukungan teknologi pengenalan wajah di counter Smartfren, Mall Ambasador, Jakarta, Rabu, (1/7/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menemukan adanya praktik penyalahgunaan registrasi SIM Card cara baru menggunakan data biometrik. Sejumlah oknum menggunakan identitas wajahnya untuk melakukan registrasi cara baru sebelum akhirnya dijual ke masyarakat.

"Masih ada yang mau coba-coba gitu ya. Kartu diaktivasi dengan wajahnya, dibawa oleh customer, setelah customer pakai, kemudian di-unregister, jadi customer-nya merugi," jelas Direktur Jenderal Ekosistem Digital Edwin Hidayat Abdullah, dalam keterangan resminya, dikutip dari laman Komdigi, Senin (20/7/2026).

Hal tersebut tidak boleh dilakukan, karena Edwin mengatakan nomor ponsel bukan tercatat atas nama pemilik aslinya.

Edwin juga menambahkan implementasi registrasi pelanggan membutuhkan kerja sama semua pihak. Dengan begitu, cara baru registrasi ini bisa dilakukan secara transparan dan benar.

Meski ditemukan adanya praktik penyalahgunaan aktivitas registrasi SIM Card ini, Edwin memastikan banyak pihak yang sudah taat pada aturan. Dia mengharapkan pihak yang belum mematuhinya bisa segera menyesuaikan diri.

"Sudah lebih banyak yang comply daripada yang tidak, tapi yang tidak ini semoga semakin lama semakin menghilang dan kita bisa berjalan dengan lebih baik lagi," kata Edwin.

Registrasi ini menggantikan sebelumnya yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan Nomo Kartu Keluarga. Pengguna baru bisa melakukan registrasi dengan foto wajah saat melakukan verifikasi, beserta dengan nomor ponsel dan KTP.

Masyarakat dapat melakukan registrasi SIM Card dengan biometrik melalui gerai, mitra, dan platform yang dimiliki operator seluler.

Cara baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 7 tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler.

(fab/fab) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tarif Registrasi SIM Card Baru Rp3.000, Opsel Minta di Bawah Rp1.000


Most Popular
Features