Dukung Pembatasan HP di Sekolah, Menkomdigi Sebut Ancaman Nyata

Novina Putri Bestari,  CNBC Indonesia
16 July 2026 08:56
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat mengunjungi Pameran Foto Jurnalistik Antara bertema Perisai Tunas di Antara Heritage Center, Jakarta Pusat, Kamis (25/06/2026). (Dok. Komdigi/Ahmad Tri Hawaari)
Foto: Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat mengunjungi Pameran Foto Jurnalistik Antara bertema Perisai Tunas di Antara Heritage Center, Jakarta Pusat, Kamis (25/06/2026). (Dok. Komdigi/Ahmad Tri Hawaari)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menyambut baik aturan pembatasan gadget di sekolah. Menurutnya, ini akan melengkapi komitmen pemerintah untuk melindungi anak-anak dari ancaman yang berasal dasri ruang digital.

Aturan itu juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

"Aturan penerapan penggunaan gadget di lingkungan sekolah semakin melengkapi komitmen Pemerintah untuk melindungi anak-anak kita dari ancaman negatif yang ada di ruang digital, terutama konten-konten berbahaya," kata Meutya dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (16/7/2026).

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Tujuannya adalah mendorong penggunaan teknologi yang bijaksana, aman dan bertanggung jawab oleh murid.

Meutya juga menegaskan pentingnya mengawasi penggunaan gadget pada anak. Karena mengingat penetrasi internet di Indonesia melampaui 80%, dan 48% dari 220 juta pengguna internet merupakan anak berusia 18 tahun ke bawah.

"Dengan kondisi seperti itu, penggunaan teknologi yang berlebihan tanpa kontrol yang tepat berpotensi menurunkan kualitas tumbuh kembang fisik maupun mental anak-anak generasi penerus bangsa," jelasnya.

Aturan regulasi gadget di sekolah, dia menjelaskan adalah langkah penting menciptakan lingkungan digital yang lebih menguntungkan untuk anak. Termasuk peranan orang tua dan lingkungan pendidikan yang dinilai penting dalam melakukan pengawasan dan pendampingan anak saat perkembangan dunia digital.

Meutya juga mengingatkan ancaman yang membayangi anak dan remaja di dunia internet, seperti kontak dari orang asing, paparan konten negatif yang tidak sesuai usianya, kecanduan gadget, hingga gangguan kesehatan mental.

Literasi digital juga harus menjadi bagian dari pendidikan sejak usia sekolah, ungkapnya. Anak-anak perlu dibekali kemampuan mengenali informais dan konten berbahaya, menjaga keamanan data pribadi dan etika di ruang digital, hingga menggunakan teknologi secara produktif.

Lebih lanjut, Meutya juga mengatakan pentingnya komitmen platform digital dalam memastikan keamanan anak di ruang digital dan tanpa menghambat pemanfaatan teknologi untuk pembelajaran.

"Perlindungan anak di ruang digital tidak hanya dapat mengandalkan pengawasan orang tua maupun sekolah, tetapi membutuhkan tata kelola digital nasional yang lebih kuat. Dan untuk mencapai hal ini diperlukan kerja bersama dari semua elemen, baik dari Pemerintah, pelaku ekosistem digital, serta masyarakat itu sendiri," pungkasnya.

(dem/dem) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dukung PP Tunas, TelkomGroup Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak


Most Popular
Features