Strava Buka Suara Usai Ditunjuk Ditjen Pajak Pungut PPN Digital

Intan Rakhmayanti Dewi,  CNBC Indonesia
08 July 2026 18:25
Aplikasi Strava. (Dok. Strava)
Foto: Aplikasi Strava. (Dok. Strava)

Jakarta, CNBC Indonesia - Platform kebugaran digital Strava memastikan tidak akan menaikkan harga langganan bagi pengguna di Indonesia, meski ditunjuk pemerintah sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Juru Bicara Strava mengatakan perusahaan akan menyesuaikan diri dengan kebijakan baru yang diumumkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Namun, biaya tambahan akibat penerapan PPN tersebut akan ditanggung langsung oleh Strava.

"Karena itu, kami berencana menyesuaikan diri dengan kebijakan baru ini dengan menyerap secara langsung biaya tambahan akibat penerapan PPN tersebut. Tidak akan ada kenaikan harga berlangganan Strava, dan layanan gratis kami juga akan tetap tidak berubah," kata Juru Bicara Strava dalam keterangan resmi yang diterima CNBC Indonesia, Rabu (8/7/2026).

Strava menyatakan memahami perannya dalam menghubungkan komunitas olahraga di Indonesia. Menurut perusahaan, keputusan untuk menyerap biaya PPN merupakan bagian dari komitmen mendukung masyarakat Indonesia agar tetap aktif dan menjalani gaya hidup sehat.

"Kami percaya langkah ini merupakan cara terbaik untuk mendukung misi kami dalam membantu masyarakat Indonesia menjalani kehidupan yang lebih aktif dan sehat di seluruh negeri," ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk tujuh entitas baru sebagai pemungut PPN PMSE.

Selain Strava, entitas yang ditunjuk meliputi Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council, Inc., dan PLAUD LLC.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan ketujuh entitas tersebut bergerak di berbagai sektor ekonomi digital, mulai dari layanan kebugaran, konten digital, pendidikan, hingga kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

Menurut Inge, semakin beragamnya perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE menunjukkan cakupan pemungutan pajak digital yang terus meluas seiring berkembangnya model bisnis digital.

"Masuknya penyedia layanan AI dan berbagai layanan digital lainnya ke dalam daftar pemungut PPN PMSE mencerminkan semakin beragamnya layanan digital yang dimanfaatkan masyarakat," kata Inge dalam siaran pers.

Ia juga mengungkapkan, hingga 31 Mei 2026, sebanyak 233 pelaku PMSE telah memungut dan menyetorkan PPN PMSE dengan total penerimaan mencapai Rp40,55 triliun.

(arj/arj) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Strava Terancam Diblokir di RI, Rekor PB Bisa Lenyap Seketika


Most Popular
Features