Ojol Bingung Komisi Naik Penghasilan Tak Berubah, Ini Solusi Menhub
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa aturan untuk penurunan pemotongan aplikasi bagi driver atau pengemudi ojek online (ojol) sudah berlaku sejak 1 Juli lalu.
Pemotongan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kemudian ditindaklanjuti melalui merevisi Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Nomor 1001 Tahun 2022. Revisi dilakukan untuk menyesuaikan batas komisi yang sebelumnya maksimal 20% menjadi paling tinggi 8%.
"Kalau permen-nya sudah selesai ya. Sudah dari tanggal 1 Juli sudah berlaku," kata Dudy, di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (7/7/2026).
Dudy juga menjelaskan bahwa sampai saat ini dia mengaku adanya aduan terkait ketidakpatuhan dari aplikator. Meskipun di akui bahwa ada diskusi yang masih dijalankan dengan aplikator.
"Kalau kita lihat sih sudah ada perubahan ya. Kalau dari asosiasi (ojol) belum ada yang disampaikan. Memang masih ada perbedaan penafsiran gitu ya dari teman-teman ojol menghitungnya seperti apa. Kita minta supaya aplikator untuk menjelaskan lebih banyak lagi kepada teman-teman," kata Dudy.
Aturan ini hanya berlaku pada pengendara ojek online penumpang. Sedangkan untuk taksi online hingga kurir pengantaran masih belum mengalami perubahan pemotongan tarif.
Dudy menjelaskan untuk taksi online diatur oleh pemerintah daerah, sedangkan kurir pengantaran online berada di Kementerian Komunikasi dan Informasi. Dia juga menegaskan bahwha saat ini belum ada rencana untuk adanya pengaturan penurunan pemotongan di aplikasi.
"Sementara enggak. Kita di roda dua," katanya.
(dem/dem) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]