Nasib Afiliator TikTok Shop, Komisi Dibekukan Perkara Gratis Ongkir
Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah afiliator TikTok Shop mengeluhkan kebijakan pembekuan komisi hingga 30 hari setelah akun mereka dinilai melakukan pelanggaran berulang.
Salah satunya dialami afiliator bernama Lisa (bukan nama sebenarnya) yang mengaku komisinya ditahan meski akun miliknya masih bisa beroperasi dan tetap melakukan siaran langsung (live). Hingga kini, ia juga belum mendapat kepastian apakah komisi tersebut benar-benar akan dicairkan setelah masa penangguhan berakhir.
"Akunnya masih jalan, tapi komisinya yang dibekukan selama 30 hari. Sampai sekarang masih belum jelas apakah komisi kami cair atau tidak ke depannya," kata Lisa kepada CNBC Indonesia, Selasa (7/7/2026).
Menurut Lisa, ia mengelola akun afiliasi yang menjual produk tisu dengan bantuan lima host live yang bergantian melakukan siaran. Dalam sehari, durasi live bahkan bisa mencapai 10 jam atau lebih. Ia mengatakan kelima host tersebut merupakan tetangganya yang mengandalkan pekerjaan sebagai host live untuk mendapatkan penghasilan tambahan.
Masalah bermula ketika akun Lisa menerima notifikasi pelanggaran pada 1 Juli 2026. Ia langsung mengajukan banding melalui aplikasi, namun sehari kemudian TikTok Shop menolak permohonannya.
Dalam tangkapan layar yang dibagikan Lisa, TikTok Shop menyebut jadwal penarikan komisi untuk live ditangguhkan mulai 1 Juli 2026 hingga 31 Juli 2026.
Pada perincian pelanggaran, TikTok Shop mencantumkan alasan berupa "Pelanggaran Klaim Produk Tidak Konsisten - Pengiriman dan Logistik (LIVE)". Platform menyatakan siaran langsung tersebut mengandung klaim mengenai pengiriman atau logistik yang tidak konsisten dengan informasi pada halaman produk.
Perkara Sebut Gratis Ongkir
Namun, Lisa membantah telah memberikan informasi yang menyesatkan. Menurutnya, host saat itu hanya menjelaskan bahwa program gratis ongkir tidak berlaku sama untuk seluruh pengguna.
"Alasan kena hanya karena aturan baru tidak boleh bilang ada gratis ongkir dan host saat itu menjelaskan ke penonton bahwa sekarang gratis ongkir tergantung akun masing-masing. Malah kena pelanggaran. Seharusnya yang dikatakan oleh host sudah benar, tapi banding kami ditolak," jelas Lisa.
Meski komisi tidak masuk, Lisa mengatakan aktivitas live masih berlangsung hingga hari ini. Namun, ia belum memutuskan apakah siaran akan tetap dilanjutkan ke depannya.
"Hari ini masih live karena saya baru sadar komisi tidak masuk, tapi besok masih belum tau. Ada kemungkinan mau off dulu. Karena belum tau apakah komisi benar-benar akan cair setelah satu bulan atau tidak," jelasnya.
Lisa juga menyebut kasus serupa bukan hanya dialaminya. Menurut dia, banyak afiliator TikTok Shop mulai mengeluhkan pembekuan komisi selama 30 hari sejak Juni hingga Juli 2026.
"Banyak yang mengalami hal yang sama di bulan Juni dan Juli. Karena itu saya juga belum tahu apakah dana benar-benar cair atau tidak. Sepertinya ini kebijakan baru," terangnya.
Penelusuran CNBC Indonesia juga menemukan unggahan dengan kata kunci seperti "komisi dibekukan sebulan" yang memperlihatkan keluhan serupa dari sejumlah afiliator. Mereka mengaku komisi ditangguhkan selama 31 hari setelah menerima sanksi.
Lisa menyebut, selama tanggal 1 hingga 7 Juli diperkirakan komisi yang ia terima sekitar Rp 3 juta. Artinya, dengan asumsi perkiraan jumlah komisi yang sama setiap minggu, Lisa rugi sekitar Rp 12 juta.
Bos e-Commerce Dipanggil DPR
Sebelumnya dikabarkan bahwa DPR akan memanggil sejumlah ecommerce untuk menyelesaikan masalah dalam ekosistem perdagangan digital, termasuk pada para pelaku UMKM. Pemanggilan kepada TikTok dan Tokopedia sendiri terkait aduan ratusan pelaku UMKM dalam platform.
"Hari ini kami mendengar langsung pengaduan dari para pelaku UMKM. Ke depan tentu kami akan mengundang TikTok, mungkin juga Tokopedia, agar persoalan ini dibahas secara tuntas dan tidak terulang lagi," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR, Evita Nursanty, dikutip dari laman resmi DPR.
Dia menjelaskan Komisi VII ingin menyelesaikan persoalan yang dialami para UMKM. Begitu juga mendorong adanya aturan lebih jelas untuk platform digital.
Hal ini membuat pihak DPR berencana memanggil pihak terkait lain, termasuk Shopee, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Perdagangan, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Sementara itu, anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, mengkritik keras kasus pembekuan saldo para seller TikTok Shop.
"Pengaduan terkait dana yang di banned oleh TikTok mencapai 3T hasil penjualan seller yang tidak bisa dicairkan," ujar Novita dalam pesan singkat kepada CNBC Indonesia beberapa waktu yang lalu.
Ia turut mendorong pihak TikTok bertanggung jawab sepenuhnya mengembalikan hak penjual. Ia juga mendorong agar negara melakukan audit pola payment gateway TikTok di Indonesia.
"Selain itu menajamkan regulasi perlindungan konsumen dan produsen berbasis digital," tegasnya.
(fab/fab) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]