Warga RI Sudah Kecanduan Parah, Berani Langgar Aturan Pemerintah

Novina Putri Bestari,  CNBC Indonesia
06 July 2026 11:45
Sejumlah anak memainkan ponsel mereka sesuai pulang sekolah di Jakarta, Senin (30/3/2026). Pemerintah resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial mulai 28 Maret 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9
Foto: Sejumlah anak memainkan ponsel mereka sesuai pulang sekolah di Jakarta, Senin (30/3/2026). Pemerintah resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial mulai 28 Maret 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari PP Tunas. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah anak-anak ketahuan memalsukan usianya agar bisa tetap main media sosial. Ini jadi tantangan untuk mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Anak-anak itu memalsukan usia untuk membuat akun agar bisa menghindari pembatasan yang diatur dalam PP Tunas yakni di bawah 16 tahun.

"Ada satu survei yang menunjukkan kalau ada lima anak, tiga anak dipastikan memalsukan usianya untuk bisa masuk ke media sosial. Ini sudah umum terjadi," kata Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria dalam keterangan resminya, dikutip Senin (6/7/2026).

Dia menambahkan praktik tersebut jadi tantangan penerapan PP Tunas karena proses verifikasi usia berada pada sistem masing-masing platform digital.

Pihak pemerintah juga telah meminta seluruh platform melakukan perkuatan teknologi identifikasi usia. Ini dilakukan tanpa mengabaikan ketentuan dalam pelindungan data pribadi.

"Kita sudah sampaikan kepada platform karena yang bisa meregulasi ini adalah platform dengan solusi teknologi yang mereka miliki. Namun identifikasi usia juga harus tetap mematuhi prinsip pelindungan data pribadi," jelasnya.

Sejumlah platform, dia menjelaskan telah melakukan penerapan sistem yang lebih ketat. Misalnya pemanfaatan algoritma untuk mengenali pola penggunaan akun yang diduga milik anak di bawah umur, termasuk saat mengakses konten yang tidak sesuai usia.

Nezar menjelaskan sejumlah platform telah melakukan pembatasan, beberapa pengguna anak disebut tidak bisa mengaksesnya lagi karena di bawah usia yang diperbolehkan.

Selain itu, Nezar menekankan keterlibatan orang tua jadi faktor utama untuk melindungi anak di internet. Pemerintah juga mendorong adanya mekanisme akun pendaming atau parental guidance agar aktivitas digital anak diawasi secara efektif.

"Sebagai orang tua kita memang harus lebih intens mendampingi anak. Pendekatan keluarga tetap menjadi bagian penting dalam pelindungan anak di ruang digital," ujarnya.

(fab/fab) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Pemerintah Makin Ketat, Denda Dobel Jadi Rp 1,2 Triliun


Most Popular
Features