Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara
Jakarta, CNBC Indonesia - Nadiem Anwar Makarim divonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor). Vonis dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (30/6/2026).
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi itu dinilai hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar," ujar ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah.
Hakim menyatakan dakwaan primer jaksa tidak terbukti. Namun, Nadiem bersalah sebagaimana dakwaan subsider yakni melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Nadiem juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 809,5 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar, ia dihukum dengan tambahan pidana 5 tahun penjara.
Salah satu anggota majelis hakim, Andi Saputra memiliki pendapat berbeda dalam vonis ini alias dissenting opinion. Andi menilai dakwaan jaksa terhadap Nadiem tidak terbukti dan menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan kasus Chromebook.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung sebelumnya menuntut Nadiem pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana penjara.
Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 809.597.125.000 (Rp809,5 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (Rp4,8 triliun).
(dem/dem) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]