Gegara Jilat Sedotan, Warga Ini Terancam Dipenjara
Jakarta, CNBC Indonesia - Seorang remaja asal Prancis yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan menjilat sedotan dari mesin penjual minuman otomatis lalu mengembalikannya ke wadah penyimpanan (dispenser), dijadwalkan menyampaikan sikap atas dakwaan (enter a plea) yang dikenakan kepadanya di pengadilan Singapura.
Remaja tersebut diperkirakan akan mengajukan pengakuan bersalah dalam persidangan.
Melansir detikNews, pemuda berusia 19 tahun bernama Didier Gaspard Owen Maximilien tidak hadir di pengadilan distrik pada hari Jumat (26/6/2026) ketika pengacaranya menyatakan, remaja tersebut akan menyampaikan tanggapan atas dakwaannya pada tanggal 13 Juli.
Pada tanggal 12 Maret lalu, Maximilien, seorang mahasiswa jurusan bisnis di Singapura, diduga merekam dirinya sendiri saat menjilat sebuah sedotan dari mesin penjual jus jeruk otomatis iJooz dan mengembalikan sedotan tersebut ke dalam wadah. Ia kemudian mengunggah video tersebut ke media sosial.
Video yang viral tersebut memicu kemarahan publik yang luar biasa dan membuat Maximilien dijerat dengan tuduhan mengganggu ketertiban umum dan melakukan tindakan yang merugikan.
Menurut dokumen pengadilan, Maximilien mengunggah video tersebut di Instagram dengan kesadaran bahwa tindakannya "akan atau kemungkinan besar akan menimbulkan keresahan bagi masyarakat" dan juga "menyebabkan kerugian atau kerusakan yang tidak dibenarkan" bagi iJooz.
Perusahaan yang mengoperasikan mesin penjual jus otomatis tersebut menyatakan bahwa mereka terpaksa harus mengganti seluruh 500 sedotan yang ada di dalam wadah mesin tersebut.
Menurut surat dakwaan, Maximilien dapat terancam hukuman penjara maksimal tiga bulan atas dakwaan mengganggu ketertiban umum dan maksimal dua tahun atas dakwaan tindakan merugikan jika terbukti bersalah. Hukuman ini belum termasuk denda.
Saat ini, ia berstatus bebas dengan jaminan.
(pgr/pgr) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]