Registrasi SIM Card Baru Tak Pakai NIK dan NoKK, Berlaku Minggu Depan
Jakarta, CNBC Indonesia - Registrasi SIM Card cara baru dengan pengenalan wajah akan berlaku 1 Juli 2026 mendatang. Pihak operator seluler yakni Telkomsel, XLSMART, dan Indosat Ooredoo Hutchison memastikan telah siap menjalankan aturan tersebut.
"Secara umum semua sudah siap untuk biometrik," kata Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir ditemui di Jakarta, Selasa (22/6/2026).
Registrasi itu akan menggunakan mekanisme biometrik dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Cara tersebut menggantikan registrasi lama yang menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga (NoKK).
Aturan soal cara baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Registrasi dengan biometrik akan digunakan untuk pelanggan baru dengan pembatasan maksimal tiga nomor tiap operator per satu identitas pelanggan.
Sebelum dilakukan secara menyeluruh untuk pengguna baru, registrasi dengan biometrik telah melalui uji coba mulai awal tahun ini. Marwan menjelaskan sekirar 2,3 juta orang telah menggunakannya selama 6 bulan terakhir.
"Yang dari Januari ke Juni ya, sekitar kurang lebih 2,3-2,4 juta. Yang sudah menggunakan biometrik," ungkapnya.
Marwan juga menjelaskan pihaknya ingin pelanggan lama tidak melakukan registrasi ulang dengan biometrik. Sebab dalam aturan pelanggan tersebut sudah dinyatakan telah teregistrasi.
"Karena kan di dalam PM itu mengatakan bahwa pelanggan yang sudah registrasi dinyatakan sudah registrasi, jadi nggak perlu registrasi dong, ya kan, karena PM-nya bilang begitu," jelasnya.
Untuk melakukan registrasi dengan biometrik, masyarakat bisa langsung mendatangi gerai operator seluler. Di sana, masyarakat pengguna akan dipandu prosesnya dengan petugas setempat.
Selain itu, registrasi bisa dilakukan sendiri dengan mengakses aplikasi atau situs web resmi operator.
(fab/fab) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]