Registrasi SIM Card di RI Berubah Total Minggu Depan, Begini Caranya
Jakarta, CNBC Indonesia - Masyarakat Indonesia bakal punya cara baru untuk melakukan registrasi Sim Card sejak 1 Juli 2026 mendatang. Mulai pekan depan, registrasi pengguna seluler baru bukan lagi menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga, melainkan dengan face recognition.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah menjelaskan persiapan penyelenggaran sudah dalam tahap akhir dan tengah dilakukan review untuk semua prosesnya. Minggu depan akan diumumkan bahwa program sudah siap dilakukan.
"Iya, ini udah proses sudah tahap akhir kita review semuanya. Kalau sudah siap kita umumkan 1 Juli 2026," kata Edwin, ditemui dalam acara Digital Ecosystem Alignment (DEAL) 2026 di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Direktur Eksekutif ATSI Marwan O Baasir memastikan pihak operator seluler siap melakukan registrasi dengan pengenalan wajah. Selama uji coba sejak Januari hingga Juni sekitar 2,3 hingga 2,4 juta pengguna telah melakukan registrasi.
"Tapi ini kan keseluruhan pelanggan baru, jadi pelanggan baru ya, pelanggan baru secara nasional tidak menggunakan NIK NoKK lagi, tapi seluruhnya sudah biometrik. Seluruhnya biometrik. Jadi kesiapannya insya Allah sudah siap," ucapnya.
Aturan tersebut hanya berlaku untuk pengguna baru saja. Sejauh ini, pengguna lama belum diwajibkan.
Marwan mengatakan pihaknya mengharapkan re-registrasi tidak perlu dilakukan. Karena sebenarnya pelanggan lama sebelum peraturan terkait registrasi biometrik sudah teregistrasi.
Ditanyakan terkait hal tersebut, Edwin mengatakan perlu melihat lagi nanti. Untuk aturan yang sekarang, pihak kementerian akan melihat beberapa hal selama 6 bulan berikutnya, termasuk infrastruktur sistem registrasi yang dilakukan.
"Nanti kita lihat kalau memang sudah rapi semuanya, dan itu memang ada impactnya, benefitnya. Kita mengurangi misalnya, nomor-nomor nggak jelas, mengurangi scam call, dan lain-lain," ucapnya.
ATSI Harap Biaya Face Recognition Bisa Lebih Murah
Proses face recognition ini dilakukan dengan membayar Rp 3.000 per registrasi dari operator ke Dukcapil. Pada proses registrasi sebelumnya, pembayaran dilakukan sebesar Rp 1.000 per registrasi.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri.
Biaya itu tidak dibebankan kepada masyarakat yang melakukan registrasi. Melainkan operator seluler, yakni Indosat Ooredoo Hutchison, Telkomsel, dan XLSMART kepada Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Marwan mengatakan berdasarkan perhitungan ATSI adalah Rp 60 untuk registrasi NIK dan Nomor KK sementara Rp 200 untuk face recognition. Operator seluler mengharapkan tarif itu bisa lebih murah lagi.
Pihak ATSI sendiri sudah berhubungan dengan Kementerian Keuangan, sementara Komdigi telah menyurati Kementerian Dalam Negeri terkait hal ini.
"Nanti kita lihat. Kalau bisa sih semurah free gitu. Karena ini kan program pemerintah. Di dalam PP-nya bilang kalau program pemerintah itu asal dapet endorsement dari Komdigi bisa 0," ucapnya.
(fab/fab) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]