Giliran Amerika Mengekor Indonesia, Aturan RI Sudah Mendunia
Jakarta, CNBC Indonesia - Negara bagian Ohio, Amerika Serikat, mendapat lampu hijau untuk menerapkan aturan yang mewajibkan perusahaan media sosial memperoleh persetujuan orang tua sebelum mengizinkan anak di bawah usia 16 tahun menggunakan platform mereka. Aturan tersebut juga berlaku bagi Instagram milik Meta Platforms.
Kebijakan ini mirip dengan aturan yang sudah dulu berlaku di Indonesia. Aturan tersebut tercantum dalam PP Tunas yang diperkenalkan pada Maret 2025, kemudian efektif sepenuhnya melalui Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 pada 28 Maret 2026.
Di Ohio, aturan itu muncul setelah Pengadilan Banding Sirkuit Keenam Amerika Serikat yang berbasis di Cincinnati membatalkan putusan pengadilan tingkat bawah yang sebelumnya menangguhkan penerapan aturan tersebut. Majelis hakim dengan komposisi 2-1 menilai undang-undang tersebut tidak melanggar perlindungan kebebasan berbicara yang dijamin Amandemen Pertama Konstitusi AS.
Kelompok industri teknologi NetChoice sebelumnya meminta pengadilan menghentikan penerapan aturan itu. Namun, pengadilan banding justru memutuskan pemerintah Ohio dapat melanjutkan implementasinya.
Dalam pernyataannya, NetChoice menilai putusan tersebut mengancam privasi daring dan hak konstitusional warga Ohio. Meski demikian, organisasi itu mengatakan tetap yakin aturan tersebut pada akhirnya akan dibatalkan secara permanen.
Sementara itu, Jaksa Agung Ohio Andy Wilson menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, keputusan pengadilan memberikan orang tua sarana untuk terlibat dan melakukan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka di media sosial.
Putusan ini hadir ketika berbagai pemerintah di dunia mulai memperketat akses anak-anak ke media sosial. Salah satu negara yang mengambil langkah serupa adalah Australia. Tren tersebut mencerminkan meningkatnya kekhawatiran para pembuat kebijakan terhadap dampak media sosial terhadap kesehatan dan keselamatan anak muda.
Kasus Ohio menjadi salah satu dari serangkaian gugatan hukum yang diajukan NetChoice untuk mencegah negara bagian menerapkan aturan yang menurut otoritas diperlukan guna melindungi anak-anak dari risiko kesehatan mental yang ditimbulkan media sosial.
Undang-undang Ohio yang dikenal sebagai Social Media Parental Notification Act disahkan oleh legislatif negara bagian pada 2023 dan mulai berlaku pada Januari 2024. Namun, penerapannya segera diblokir oleh Hakim Distrik AS Algenon Marbley.
Aturan tersebut mewajibkan operator situs web yang secara wajar diperkirakan dapat diakses anak di bawah usia 16 tahun untuk melakukan verifikasi usia pengguna. Regulasi itu juga menetapkan 11 faktor penilaian guna menentukan apakah sebuah situs termasuk dalam kategori tersebut, disertai sejumlah pengecualian.
NetChoice, yang anggotanya mencakup TikTok, YouTube milik Alphabet, serta Facebook dan Instagram milik Meta Platforms, berargumen bahwa aturan itu memiliki definisi yang terlalu samar dan membatasi akses anak-anak terhadap konten yang dilindungi Amandemen Pertama.
Namun, Hakim Pengadilan Banding AS Eric Clay yang menulis opini utama menyatakan bahwa meskipun aturan tersebut menimbulkan beban tertentu terhadap kebebasan berbicara dan membatasi cara perusahaan media sosial mendistribusikan konten, regulasi itu dirancang secara sempit untuk memenuhi kepentingan penting Ohio dalam melindungi anak-anak.
"Pada dasarnya, undang-undang ini memberlakukan persyaratan persetujuan orang tua," tulis Clay.
Ia menambahkan, persyaratan tersebut merupakan beban yang kecil dan secara tepat menargetkan masalah kompleks yang telah diidentifikasi Ohio, yakni persetujuan anak-anak tanpa pengawasan terhadap syarat dan ketentuan penggunaan platform yang mengeksploitasi dan merugikan mereka.
source on Google [Gambas:Video CNBC]