Negara Arab Mendadak Ikut Aturan RI, Dunia Kompak Berubah Total

Redaksi,  CNBC Indonesia
19 June 2026 10:20
Sejumlah anak memainkan ponsel mereka sesuai pulang sekolah di Jakarta, Senin (30/3/2026). Pemerintah resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial mulai 28 Maret 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9
Foto: Sejumlah anak memainkan ponsel mereka sesuai pulang sekolah di Jakarta, Senin (30/3/2026). Pemerintah resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial mulai 28 Maret 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari PP Tunas. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Banyak negara yang mulai menerapkan aturan pembatasan akses media sosial untuk anak di bawah umur. Aturan tersebut sudah lebih dulu diterapkan di Indonesia melalui PP Tunas yang diperkenalkan pada Maret 2025, kemudian efektif sepenuhnya melalui Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 pada 28 Maret 2026.

Sebelum Indonesia, Australia menjadi negara pertama yang dengan tegas melarang akses media sosial untuk anak di bawah usia 16 tahun sejak Desember 2025.

Aturan ini kemudian menginspirasi beberapa negara lain di Eropa dan Asia. Umumnya, aturan-aturan yang dicanangkan negara-negara lain mengacu pada aturan di Australia.

Terbaru, Uni Emirat Arab (UEA) juga turut menerapkan aturan serupa di Indonesia dan Australia. Namun, ada perbedaan pada batas usia. UEA menetapkan batas minimum penggunaan media sosial ada 15 tahun, bukan 16 tahun.

UEA sendiri merupakan negara Arab pertama yang memperkenalkan aturan pembatasan akses media sosial pada anak di bawah umur, demi melindungi generasi muda dari paparan konten-konten negatif di internet.

Berdasarkan resolusi yang disetujui pada Kamis (18/6) waktu setempat, anak-anak di bawah usia 15 tahun akan dilarang membuat, menggunakan, atau mengoperasikan akun media sosial pribadi, dikutip dari Reuters, Jumat (19/6/2026).

Larangan ini berarti mereka tidak akan dapat memposting konten, berkomentar, berbagi, atau bergabung dengan grup publik, kata kantor media pemerintah.

Remaja berusia 15 dan 16 tahun akan diizinkan menggunakan platform media sosial dengan tunduk pada peningkatan pengamanan, termasuk kontrol konten yang sesuai usia, pembatasan interaksi dengan pengguna yang tidak dikenal, alat manajemen waktu layar, dan fitur pengawasan orang tua.

Aturan ini berlaku untuk semua platform media sosial yang beroperasi di UEA dan mengharuskan perusahaan untuk menerapkan langkah-langkah verifikasi usia yang kuat, termasuk pemeriksaan identitas digital dan teknologi yang didukung kecerdasan buatan. Pernyataan usia sendiri tidak akan diterima sebagai bentuk verifikasi yang sah.

Platform juga harus menonaktifkan akun yang dibuat oleh anak-anak di bawah usia 15 tahun, mencegah pengguna untuk menghindari sistem verifikasi usia, dan menahan diri dari menggunakan data pribadi anak-anak untuk iklan yang ditargetkan atau pembuatan profil perilaku.

Pemerintah mengatakan langkah-langkah tersebut dirancang untuk mengatasi kekhawatiran tentang paparan anak-anak terhadap konten yang tidak pantas, interaksi online yang tidak aman, penggunaan media sosial yang berlebihan, dan pengumpulan data pribadi.

Perusahaan media sosial akan memiliki waktu hingga 12 bulan untuk mematuhi peraturan baru tersebut.

UEA mengatakan kerangka kerja tersebut selaras dengan upaya internasional untuk memperkuat perlindungan anak daring sambil menyeimbangkan akses digital dengan keamanan.

Beberapa negara, termasuk Indonesia, Australia, dan negara-negara lain di Eropa, telah bergerak untuk memperketat pembatasan penggunaan media sosial oleh anak-anak di tengah meningkatnya kekhawatiran tentang dampaknya terhadap kesehatan mental dan keamanan online.

(fab/fab) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Indonesia Mendunia, Negara-Negara Kaya Sampai Swedia Ikutan


Most Popular
Features