Ribuan ATM Tutup, Gulung Tikar Gara-Gara Aturan Baru Pemerintah
Jakarta, CNBC Indonesia - Industri Kripto global kembali menghadapi guncangan. Raksasa penyedia anjungan tunai mandiri (ATM) Bitcoin yang melantai di bursa Nasdaq Amerika Serikat (AS), Bitcoin Depot, secara mengejutkan mengumumkan penutupan total seluruh layanannya setelah resmi mengajukan perlindungan kebangkrutan 'Chapter 11'.
Perusahaan yang berbasis di Atlanta tersebut mengajukan pailit secara sukarela di Pengadilan Kebangkrutan AS untuk Distrik Selatan di Texas pada pertengahan Mei 2026. Langkah ini memaksa Bitcoin Depot untuk menghentikan operasional secara permanen dan menjual seluruh aset yang tersisa guna memenuhi kewajiban hukum yang berlaku.
Imbas dari keputusan ini, seluruh jaringan ATM Bitcoin milik perusahaan langsung berstatus offline. Padahal, sepanjang tahun lalu, Bitcoin Depot tercatat agresif dengan mengoperasikan hingga 9.276 kios ATM yang tersebar di AS, Kanada, hingga Australia. Jaringan ini menjadi andalan para investor ritel untuk mengonversi uang tunai langsung menjadi mata uang kripto secara instan.
Kinerja Keuangan Berdarah-darah
Keputusan pahit untuk gulung tikar ini merupakan buntut dari rilis laporan keuangan kuartal I-2026 perusahaan yang mencatatkan kinerja berdarah-darah.
Berdasarkan laporan keuangan tersebut, pendapatan perusahaan anjlok hingga 49% secara tahunan (year-on-year/YoY). Alhasil, Bitcoin Depot harus menelan pil pahit dengan mencatatkan kerugian bersih mencapai US$ 9,5 juta (Rp168 miliar), berbalik arah dari periode yang sama tahun sebelumnya yang masih membukukan laba bersih sebesar US$ 12,2 juta.
Tak hanya itu, laba kotor perusahaan juga ikut hancur dan merosot hingga 85% menjadi US$ 45 juta.
Tuding Aturan Pemerintah Jadi Biang Kerok
Manajemen Bitcoin Depot terang-terangan menunjuk ketatnya regulasi dan aturan baru pemerintah sebagai biang kerok hancurnya bisnis perusahaan.
"Negara-negara bagian memberlakukan kewajiban kepatuhan yang makin ketat, termasuk batasan transaksi baru, dan di beberapa yurisdiksi, pembatasan atau larangan langsung terhadap operasi BTM (Bitcoin ATM). Operator menghadapi peningkatan litigasi dan penegakan peraturan," ujar CEO Bitcoin Depot, Alex Holmes, dalam siaran pers resminya seperti dikutip dari CoinDesk.
Holmes menambahkan bahwa restrukturisasi regulasi tersebut memukul telak kondisi keuangan perusahaan hingga pada titik di mana model bisnis yang dijalankan tidak lagi mampu bertahan.
"Pengembangan aturan terbaru telah berdampak pada bisnis dan keuangan Bitcoin Depot. Di bawah kondisi saat ini, model bisnis perusahaan tak bisa bertahan," pungkasnya.
Selain tertekan aturan baru, Bitcoin Depot belakangan memang tengah menghadapi tekanan hukum berat. Perusahaan menghadapi gugatan tingkat tinggi yang dipimpin oleh Jaksa Agung di Massachusetts dan Iowa atas tuduhan memfasilitasi praktik penipuan berbasis kripto.
Sebagai informasi, kasus penipuan yang memanfaatkan ATM kripto global dilaporkan menembus rekor kerugian tertinggi tahun lalu dengan nilai mencapai US$ 389 juta, melonjak 58% dibandingkan tahun 2024.
Lonjakan angka kejahatan inilah yang memicu regulator dan penegak hukum bertindak jauh lebih agresif untuk memperketat ruang gerak operator ATM kripto.
Kini, proses kebangkrutan juga ikut menyeret entitas perusahaan yang berada di Kanada ke dalam pengadilan AS. Sementara itu, operasional untuk entitas non-AS lainnya dipastikan akan ditutup secara bertahap dengan menyesuaikan regulasi di masing-masing negara hukum terkait.
Kejatuhan Bitcoin Depot ini menjadi ironi besar di tengah tren adopsi institusional kripto yang sebenarnya tengah meluas lewat instrumen alternatif seperti ETF serta kemajuan payung hukum Clarity Act secara global.
(fab/fab) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]