Direktur Iforte Diperiksa KPPU, Perkara Akuisisi Odoo Rp 12,5 Miliar
Jakarta, CNBCÂ Indonesia -Â KPPU melanjutkan sidang PT Iforte Solusi Infotek dalam perkara akuisisi PT MCP Indo Utama, yaitu perusahaan pemilik layanan pembayaran Odoo.
Dalam persidangan, Majelis KPPU memeriksa Hartono Tanuwidjaja selaku Direktur PT Iforte Solusi Infotek untuk memberikan keterangan sebagai pihak terlapor. Sidang yang digelar pada Kamis (11/6/2026) adalah lanjutan perkara nomor 15/KPPU-M/2025 terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham PT MCP Indo Utama oleh PT Iforte Solusi Infotek.
Dalam siaran pers sebelumnya, KPPU menyatakan bahwa Iforte diduga terlambat dalam menyampaikan notifikasi akuisisi selama 1 hari kerja. Keterlambatan itu terkait aksi korporasi akuisisi 62,47 persen saham PT MCP Indo Utama pada 22 September 2023 senilai Rp 12,5 miliar.
Tujuan Iforte melakukan aksi akuisisi adalah memperkuat core system dan menjadikan solusi keuangan terintegraasi (payment player) dalam bentuk pembayaran end to end di Indonesia.
PT Iforte Solusi Infotek merupakan perusahaan infrastruktrur telekomunikasi dan penyedia layanan internet yang berfokus pada layanan konektivitas dan tower fiberization, yang sahamnya dikuasai sepenuhnya oleh Protelindo, perusahaan milik PT Sarana Menara Nusantara Tbk. (TOWR).
Adapun, PT MCP Indo Utama merupakan perusahaan yang menyediakan berbagai layanan transaksi pembayaran digital (fintech payment) dan solusi layanan pedagang (merchant services).
Menurut KPPU, transaksi akuisisi berlaku efektif secara yuridis pada tanggal 26 September 2023. Mengacu pada kepada ketentuan pada pasal 46 ayat 5 huruf (a) Peraturan KPPU No.3/2023, penghitungan hari dugaan keterlambatan dihitung setelah 30 (tiga puluh) hari kerja pengambilalihan saham efektif yuridis.
Berdasarkan peraturan tersebut, batas waktu penyampaian notifikasi PT Iforte Solusi Infotek kepada KPPU seharusnya paling lambat pada tanggal 7 November 2023. Namun KPPU baru menerima pemberitahuan pengambilan saham tersebut pada tanggal 8 November 2023.
Oleh karena itu, KPPU menduga telah terjadi keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham selama 1 (satu) hari kerja. Berdasarkan hal tersebut, PT Iforte Solusi Infotek diduga telah melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
(dem/dem) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]