Banyak Orang Kecanduan Parah, Pelakunya Dituntut Tidak Mengaku

Intan Rakhmayanti Dewi,  CNBC Indonesia
12 June 2026 11:10
Daftar Negara Paling Betah 'Melototin' Aplikasi HP, Ada RI?
Foto: Infografis/Daftar Negara Paling Betah 'Melototin' Aplikasi HP, Ada RI?/ Ilham Restu

Jakarta, CNBC Indonesia - Hakim pengadilan negara bagian California menolak permohonan Meta Platforms dan YouTube milik Google untuk menggelar persidangan ulang. Ini dilakukan setelah juri menyatakan kedua perusahaan bertanggung jawab karena merancang platform media sosial yang membahayakan anak muda dengan membuat kecanduan parah.

Hakim Pengadilan Tinggi Los Angeles Carolyn Kuhl mengeluarkan putusan tersebut pada Selasa (9/6) waktu setempat, berdasarkan dokumen pengadilan.

Sebelumnya, Meta dan Google meminta persidangan ulang dalam gugatan yang diajukan seorang perempuan yang mengaku mengalami kecanduan terhadap YouTube dan Instagram sejak usia muda akibat desain platform yang dirancang untuk menarik perhatian pengguna.

Dalam persidangan sebelumnya, juri menyatakan kedua perusahaan lalai dan memerintahkan pembayaran ganti rugi sebesar US$6 juta.

Kuhl juga menolak argumen Meta dan Google yang menyatakan mereka dilindungi oleh Pasal 230 Communications Decency Act, undang-undang federal Amerika Serikat yang secara umum melindungi platform online dari tanggung jawab hukum atas konten yang dibuat pengguna.

Menurut Kuhl, ketentuan tersebut tidak mencakup keputusan perusahaan terkait desain platform. Ia juga menegaskan bahwa juri telah berulang kali diarahkan untuk tidak mempertimbangkan konten yang ada di platform.

"Ada bukti substansial bahwa Penggugat dirugikan oleh fitur desain Instagram, terlepas dari konten apa pun yang ditemukan di platform tersebut," tulis Kuhl, dikutip dari Reuters, Kamis (11/6/2026).

Meta menyatakan tidak sependapat dengan putusan tersebut.

"Teori hukum penggugat berupaya secara tidak tepat menghindari Pasal 230 dan Amandemen Pertama Konstitusi AS, dan kami memperkirakan putusan ini akan dibatalkan dalam proses banding," kata juru bicara Meta.

Sementara itu, juru bicara Google, José Castañeda, mengatakan perusahaan berencana mengajukan banding atas putusan tersebut.

Pengacara penggugat, Mark Lanier, menyebut putusan hakim tidak mengejutkan.

"Tidak ada yang terkejut dengan putusan ini. Bukti kesalahannya setinggi gunung," ujar Lanier.

(fab/fab) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Instagram, TikTok Cs Rusak Kesehatan Mental Anak, Bayar Ganti Rugi


Most Popular
Features