Nasib Bandar Kripto Kini di Tangan Donald Trump
Jakarta, CNBC Indonesia - Mantan CEO FTX, Sam Bankman-Fried, resmi mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden Amerika Serikat Donald Trump di tengah masa hukuman penjara yang sedang dijalaninya.
Berdasarkan data yang tercantum di situs Office of the Pardon Attorney di bawah Departemen Kehakiman AS (DOJ), permohonan tersebut telah diajukan dan saat ini masih berstatus menunggu keputusan.
Bankman-Fried saat ini menjalani hukuman penjara federal selama 25 tahun setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan besar-besaran yang melibatkan penyalahgunaan miliaran dolar dana pelanggan FTX dan perusahaan afiliasinya, Alameda Research.
Catatan DOJ menunjukkan permohonan "pardon after completion of sentence" atau pengampunan setelah penyelesaian masa hukuman diajukan pada 2026 dan saat ini masih menunggu keputusan.
Permohonan itu muncul meski Trump sebelumnya mengisyaratkan tidak akan memberikan pengampunan kepada Bankman-Fried, demikian dikutip dari CNBC Internasional, Rabu (10/6/2026).
Dalam wawancara dengan The New York Times pada Januari lalu, Trump mengatakan dirinya tidak berniat memberikan pengampunan kepada sejumlah tokoh terkenal, termasuk pendiri FTX tersebut.
Sejauh masa jabatan keduanya, Trump telah menerbitkan lebih dari 1.400 pengampunan dan pengurangan hukuman, menurut data Departemen Kehakiman AS. Dari jumlah tersebut, lebih dari 1.200 terkait dengan kasus-kasus yang berhubungan dengan kerusuhan Capitol AS pada 6 Januari 2021.
Sebagai perbandingan, selama masa jabatan pertamanya Trump memberikan total 238 pengampunan dan pengurangan hukuman.
Gedung Putih belum memberikan komentar terkait pengajuan yang diajukan Bankman-Fried.
(dem/dem) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]