Pedagang Online Dapat Diskon Komisi 50% di Ecommerce, Ini Syaratnya
Jakarta, CNBC Indonesia - Salah satu aturan dalam Peraturan Menteri Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) bernama Perlindungan Peningkatan Daya Saing mengenai insentif dari platform kepada para penjual kecil dan mikro. Seller berkesempatan mendapatkan potongan biaya layanan jika memenuhi beberapa syarat.
Salah satunya masuk dalam sistem SAPA UMKM. Selain itu juga mengutamakan produk lokal dan akan terintegrasi dengan sistem marketplace.
"Itu salah satu lagi, dan mengutamakan produk lokal," kata Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Kamis (21/5/2026).
Permen tersebut mengatur insentif potongan sebesar 50%. Diskon ini diberikan kepada pengusaha mikro dan kecil saja.
"Itu bentuk perlindungan untuk usaha mikro dan kecil ya, karena kan mereka harus dilindungi," kata Maman.
Poin lainnya yang diatur adalah marketplace tidak sembarangan menaikkan harga layanan. Untuk poin tersebut, antara seller dan marketplace membuat kontrak, dan tidak ada kenaikkan biaya selama satu tahun.
Kenaikan atau revisi biaya masih diperbolehkan. Namun ini dilakukan setelah melakukan pemberitahuan tiga bulan sebelumnya.
Dengan begitu membuat para seller bisa melakukan persiapan. Maman mengatakan aturan itu dibuat dengan adil.
"Nah, di dalam Permen kita wajib memberikan pemberitahuan 3 bulan sebelumnya. Fair enggak? Saya pikir kalau orang yang enggak bisa menerjemahkan ini, berarti orang-orang enggak punya kemanusiaan," ucapnya.
Peraturan baru tinggal menunggu proses perundang-undangan. Maman tak menjawab kapan akan resmi diluncurkan, hanya berharap bisa dilakukan secepatnya.
"Doain secepatnya," ungkap Maman.
(dem/dem) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]