DPR-Komdigi Bahas Tukar Data RI-Amerika, Begini Hasilnya

Novina Putri Bestari,  CNBC Indonesia
18 May 2026 16:50
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) saat Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026). (CNBC Indonesia/Intan Rakhmayanti Dewi)
Foto: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) saat Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026). (CNBC Indonesia/Intan Rakhmayanti Dewi)

Jakarta, CNBC Indonesia - DPR dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membahas soal isu tukar data yang ada dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Dalam pembahasannya, Menteri Komdigi Meutya Hafid menjelaskan sektor digital menjadi salah satu yang dibahas di dalamnya.

Dalam artikel 3.2 section disebutkan soal digital trade, diatur soal tata kelola aliran data untuk aktivitas ekosistem digital. Meutya menegaskan tidak benar bahwa ada aturan transfer data penduduk oleh pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS).

"Perlu kami tegaskan bahwa ada transfer atau ini mengatur transfer data-data kependudukan oleh Pemerintah RI kepada Pemerintah Amerika Serikat. Itu sama sekali tidak betul," kata Meutya dalam rapat kerja Komisi I, Senin (18/5/2026).

Seluruh ketentuan dalam perjanjian itu, dia menambahkan tetap tunduk pada aturan yang berlaku di Indonesia, khususnya UU Pelindungan Data Pribadi. Dalam rapat itu dia mengutip pernyataan yang mendukung yakni: "Indonesia shall provide certainty regarding the ability to move personal data out of its territory to the United States by recognizing the United States as a country or a jurisdiction that provides adequate data protection under Indonesia's law."

"Jadi Bapak Ibu, ini memang kita kunci juga ada ada tiga kata penutup bahwa ini under Indonesia's law. Artinya, dia tetap mengikuti dan patuh pada undang-undang yang berlaku di Indonesia," jelasnya.

Jadi Bapak Ibu, ini memang kita kunci juga ada ada tiga kata penutup bahwa ini under Indonesia's law. Artinya, dia tetap mengikuti dan patuh pada undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Pasal 56 UU PDP memberikan syarat sebelum adanya perpindahan data. Misalnya negara tujuan memiliki tingkat perlindungan yang setara. Selain itu juga ada mengenai pengendali data yang menyediakan perlindungan untuk perjanjian kontraktual dan pemilik data persetujuan eksplisit setelah diberitahu risiko mengenai perpindahan data pribadi.

"Untuk memenuhi ketentuan Pasal 56, penilaian tingkat perlindungan data dilakukan oleh lembaga perlindungan data pribadi yang saat ini sedang dalam tahap pembentukan," ucap dia.

(fab/fab) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cara Cek NIK Dipakai Orang Lain Buat Daftar Nomor Telkomsel-Indosat-XL


Most Popular
Features