Cara Mudah Tahu NIK KTP Dipakai Orang Buat Pinjol atau Tidak

Redaksi,  CNBC Indonesia
18 May 2026 18:00
Ilustrasi KTP
Foto: Ilustrasi KTP
Daftar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia - Penyalahgunaan data pribadi masih menjadi ancaman serius di era digital. Salah satu modus yang cukup meresahkan adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP milik orang lain untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan pemilik data.

Kasus semacam ini bisa menimbulkan dampak besar. Korban bukan hanya berpotensi ditagih untuk utang yang tidak pernah diajukan, tetapi juga bisa mengalami penurunan skor kredit. Akibatnya, korban akan kesulitan mengajukan pinjaman resmi ke bank, kartu kredit, hingga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di kemudian hari.

Modus ini biasanya terjadi akibat kebocoran data pribadi, phishing, penyalahgunaan foto KTP yang pernah diunggah ke platform tertentu, hingga penipuan berkedok verifikasi akun atau lowongan kerja. Karena itu, masyarakat perlu secara berkala mengecek apakah identitasnya digunakan untuk aktivitas pinjaman atau kredit tanpa izin.

Salah satu cara utama untuk mengetahui apakah KTP Anda digunakan untuk pinjaman adalah melalui layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lewat layanan ini, masyarakat bisa melihat riwayat kredit dan pembiayaan yang tercatat atas nama mereka.

Berikut langkah-langkahnya secara online:

  1. Masuk ke laman resmi iDebku OJK di https://idebku.ojk.go.id
  2. Pilih menu Pendaftaran
  3. Isi data diri lengkap, termasuk: Jenis debitur, Kewarganegaraan, Jenis identitas, dan Nomor identitas (NIK)
  4. Unggah foto identitas dan selfie sesuai instruksi yang diminta
  5. Klik Ajukan Permohonan
  6. Setelah berhasil, Anda akan menerima nomor pendaftaran
  7. Hasil pengecekan biasanya akan dikirimkan ke email terdaftar dalam waktu sekitar 1 hari kerja.

Lewat SLIK OJK, Anda dapat melihat apakah ada fasilitas kredit aktif atas nama Anda, baik dari perbankan maupun lembaga pembiayaan resmi. Namun perlu dicatat, tidak semua layanan pinjol ilegal tercatat dalam sistem ini.

Selain melalui SLIK OJK, Anda juga bisa melakukan pengecekan langsung secara mandiri di aplikasi pinjol legal yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Caranya cukup mudah:

  • Download aplikasi pinjol resmi yang dicurigai.
  • Pilih menu login atau opsi lupa password.
  • Masukkan nomor ponsel atau email yang biasa Anda gunakan.
  • Cek apakah pernah ada akun yang terdaftar menggunakan identitas Anda.

Jika Anda menemukan adanya akun yang tidak pernah Anda buat sebelumnya, segera hubungi layanan pelanggan (customer service) resmi dari platform tersebut untuk melakukan pemblokiran dan klarifikasi.

Waspada Tanda-Tanda KTP Disalahgunakan

Masyarakat juga diminta untuk peka terhadap indikasi-indikasi penyalahgunaan data pribadi. Beberapa tanda bahwa KTP Anda mungkin telah dipakai tanpa izin antara lain:

  • Mendapat telepon atau pesan WhatsApp tagihan dari debt collector, padahal tidak pernah berutang.
  • Menerima kode OTP dari aplikasi pinjaman, padahal tidak sedang melakukan pendaftaran.
  • Mendapat email notifikasi persetujuan pinjaman yang tidak pernah diajukan.
  • Skor kredit tiba-tiba memburuk saat dicek di SLIK OJK.
  • Pengajuan kredit resmi Anda di bank ditolak tanpa alasan yang jelas.

Jika KTP Dipakai untuk Pinjol Tanpa Izin

Apabila Anda mengonfirmasi bahwa data NIK KTP Anda telah dicatut oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk pinjol, segera lakukan langkah-langkah mitigasi berikut:

1. Lapor ke OJK OJK menyediakan kanal resmi pengaduan konsumen melalui:

2. Hubungi Platform Pinjol Terkait Ajukan sengketa identitas kepada pihak manajemen pinjol tersebut dan mintalah investigasi internal agar nama Anda dibersihkan.

3. Laporkan ke Polisi Jika terdapat unsur pencurian identitas, penipuan, atau kerugian finansial, segera buat laporan polisi resmi ke kantor polisi terdekat sebagai bukti hukum.

4. Ganti Password Akun Penting Segera ubah kata sandi (password) email utama, aplikasi mobile banking, dan akun digital lainnya jika Anda menduga ada kebocoran data yang lebih luas.

5. Aktifkan Proteksi Tambahan Gunakan fitur autentikasi dua langkah (2FA) pada seluruh akun digital penting Anda untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.

Cara Mencegah KTP Disalahgunakan

Sebelum hal buruk terjadi, langkah preventif adalah proteksi terbaik. Agar data Anda tidak mudah disalahgunakan oleh komplotan penipu:

  • Jangan sembarangan mengunggah atau membagikan foto KTP di media sosial atau grup percakapan.
  • Berikan watermark atau tutupi sebagian angka NIK jika KTP hanya digunakan untuk proses verifikasi non-esensial.
  • Hindari membagikan kode OTP maupun PIN kepada siapa pun, termasuk pihak yang mengaku sebagai petugas bank atau aplikasi.
  • Pastikan hanya menggunakan layanan keuangan yang resmi terdaftar di OJK.
  • Waspadai tautan (link) phishing yang tersebar lewat SMS, email, atau WhatsApp yang meminta pengisian data pribadi.

Di tengah maraknya ancaman kebocoran data digital saat ini, melakukan pengecekan berkala terhadap status kredit secara mandiri menjadi langkah penting untuk memastikan identitas Anda tetap aman dari jeratan pinjol ilegal.

(fab/fab) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak, Bisa Online & Offline


Most Popular
Features