Nekat Jualan Tanpa Izin, Pedagang TV Dituntut Bayar Rp 291 Miliar
Jakarta, CNBC Indonesia - Penyanyi Dua Lipa melayangkan gugatan karena fotonya berada dalam boks penjualan TV Samsung. Dia meminta ganti rugi US$15 juta (Rp 261 miliar) untuk masalah penggunaan gambar diri tanpa izin.
Foto yang digunakan dalam boks TV berjudul Dua Lipa-Backsyage at Austin City Limits 2024 yang dijual di toko ritel. Dalam gugatan disebutkan penyanyi 30 tahun itu memiliki semua hak, termasuk gambar dirinya.
Gugatan itu menyatakan Samsung menampilkan gambar dengan hak cipta untuk mendapatkan keuntungan dari yang disebutkan dukungan pada produk tersebut.
Gambar Dua Lipa itu mendorong calon pelanggan untuk membeli produk. Bukti tangkapan layar posting dan komentar media sosial terkait hal ini dilampirkan pengacara penyanyi itu.
Dalam salah satu tangkapan layar terlihat seseorang akan membeli TV Samsung karena Dua lipa berada di dalamnya.
Pengacara Dua Lipa sendiri mengatakan kliennya telah mengetahui dugaan pelanggaran pada Juni tahun lalu. Dia juga telah menuntut perusahaan menghentikan menggunakan foto dirinya dalam produk, namun permintaan itu ditolak beberapa kali.
Pihak Samsung telah buka suara soal gugatan tersebut. Raksasa Korea Selatan membantah soal penyalahgunaan gambar secara sengaja.
Perusahaan mengatakan konten terkait Dua Lipa disediakan mitra pihak ketiga untuk layanan streaming gratis Samsung. Pihak produsen ponsel itu juga terbuka menyelesaikan masalah dengan Dua Lipa.
"Gambar hanya digunakan setelah mendapatkan jaminan eksplisit dari mitra konten jika izin telah didapatkan, termasuk pada kotak ritel," kata Samsung dikutip dari Reuters, Selasa (12/5/2026).
(fab/fab) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]