Prabowo Janji Potongan Aplikasi Ojol 8%, Segini Pendapatan Driver

Novina Putri Bestari,  CNBC Indonesia
04 May 2026 14:40
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu orderan penumpang di kawasan Stasiun Palmerah, Jakarta, Senin (4/5/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Pengemudi ojek online (ojol) menunggu orderan penumpang di kawasan Stasiun Palmerah, Jakarta, Senin (4/5/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Daftar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Salah satunya mengenai potongan aplikasi ojek online (ojol) kini menjadi 8%.

Artinya pengemudi akan mendapatkan minimal 92%. Angka itu naik dari aturan sebelumnya dari 80%.

"Saya telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan," ujar Prabowo.

"Juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi," dia melanjutkan.

GoTo dan Grab telah buka suara soal ucapan Prabowo. Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Hans Patuwo mengatakan pihaknya mematuhi aturan, termasuk arahan terkait Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026.

Pihak Gojek juga tengah melakukan pengkajian soal aturan. Termasuk penyesuaian yang diperlukan untuk peraturan tersebut.

"Saat ini kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut," terang Hans.

Chief Executive Officer, Grab Indonesia Neneng Goenadi juga memastikan perusahaan menghormati arahan tersebut. Grab tengah menunggu penerbitan resmi PP agar bisa ditinjau lebih lanjut.

"Usulan struktur komisi ini merupakan perubahan mendasar terhadap cara platform digital berfungsi sebagai marketplace. Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk berupaya mengimplementasikan perubahan ini, guna memastikan kebijakan tersebut dapat mencapai tujuannya dalam melindungi Mitra Pengemudi, sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen dan keberlanjutan industri," ujar Neneng.

Pendapatan ojol dan aplikasi

Belum diketahui bagaimana skema pemotongan itu nanti. Namun jika dipotong berasal dari tarif yang dibayarkan penumpang, maka perhitungannya akan menjadi seperti ini:

Simulasi biaya layanan roda dua Gojek

  • Biaya perjalanan: Rp 16.000
  • Biaya perjalanan aman: Rp 1.000
  • Biaya jasa aplikasi: Rp 2.500
  • Diskon voucher: -Rp 1.500
  • Total yang dibayarkan pengguna: 18.000

Pembagian komisi ditetapkan berdasarkan "Biaya perjalanan." Artinya, saat ini pembagiannya adalah:

  • Mitra pengemudi: 80% x Rp 16.000 = Rp 12.800
  • Aplikasi: 20% x Rp 16.000 = Rp 3.200

Dari total yang dibayarkan pengguna, aplikasi mendapatkan komisi dari biaya perjalanan senilai Rp 3.200 ditambah biaya jasa aplikasi Rp 2.500 dikurangi diskon voucer Rp 1.500 yang totalnya adalah Rp 4.200

Jika aturan baru yang diumumkan Prabowo berlaku, berikut pembagiannya:

  • Mitra pengemudi: 92% x Rp 16.000 = Rp 14.720
  • Aplikasi: 8% x Rp 16.000 = Rp 1.280

Dari total yang dibayarkan pengguna, aplikasi mendapatkan komisi dari biaya perjalanan senilai Rp 1.280 ditambah biaya jasa aplikasi Rp 2.500 dikurangi diskon voucer Rp 1.500 yang totalnya adalah Rp 2.280

Simulasi biaya layanan roda dua Grab

  • Biaya perjalanan: Rp 15.000
  • Biaya platform: Rp 2.000
  • Asuransi perjalanan (opsional): Rp 2.000
  • Green programme contribution: Rp 200
  • Diskon: -Rp 3.000
  • Biaya yang dibayar penumpang: Rp 16.200

Pembagian komisi ditetapkan berdasarkan "Biaya perjalanan." Artinya, saat ini pembagiannya adalah:

  • Mitra pengemudi: 80% x Rp 15.000 = Rp 12.000
  • Aplikasi: 20% x Rp 15.000 = Rp 3.000

Dari total yang dibayarkan pengguna, aplikasi mendapatkan komisi dari biaya perjalanan senilai Rp 3.000 ditambah biaya jasa aplikasi Rp 2.000 dikurangi diskon Rp 3.000 yang totalnya adalah Rp 2.000.

Jika aturan baru yang diumumkan Prabowo berlaku, berikut pembagiannya:

  • Mitra pengemudi: 92% x Rp 15.000 = Rp 13.800
  • Aplikasi: 8% x Rp 15.000 = Rp 1.200

Dari total yang dibayarkan pengguna, aplikasi mendapatkan komisi dari biaya perjalanan senilai Rp 1.200 ditambah biaya jasa aplikasi Rp 2.000 dikurangi diskon Rp 3.000 yang totalnya adalah Rp 200.

(dem/dem) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Penghasilan Ojol Bisa Sampai Rp10 Juta, Berapa Banyak Ambil Order?


Most Popular
Features