Belajar dari Australia, Google dan TikTok Tak Bisa Semena-mena

Novina Putri Bestari,  CNBC Indonesia
29 April 2026 13:05
Google. (REUTERS/Carlos Jasso/File Photo)
Foto: Google. (REUTERS/Carlos Jasso/File Photo)

Jakarta, CNBC Indonesia - TikTok, Meta dan Google akan diwajibkan bernegosiasi dengan media lokal Australia untuk membayar berita yang dipublikasikan di masing-masing platform. Jika tidak, keduanya akan dikenakan denda hingga jutaan dolar.

Pemerintah Australia mengusulkan Insentif Tawar-Menawar Berita terkait hal ini. Perusahaan teknologi besar bisa menghadapi pengenaan pajak 2,25% terkait masalah ini.

Pajak dari para platform akan diberikan kepada perusahaan berita, bertujuan untuk meningkatkan jurnalisme Australia.

Menteri Komunikasi Anika Wells menjelaskan platform harusnya memberikan kontribusi pada jurnalisme. Hal ini mengingat berita bisa didapatkan masyarakat dari platform tersebut.

"Masyarakat sering mendapatkan berita langsung dari Facebook, TikTok dan Google. Kami percaya sudah seharusnya platform digital besar berkontribusi pada kerja keras jurnalisme yang memperkaya konten dan mendorong pendapatan mereka," ujar Wells dikutip dari Reuters, Rabu (29/4/2026).

Dia juga menegaskan pihak platform harus melakukan kesepakatan dengan media. Jika tidak maka perusahaan harus bersiap membayar lebih banyak uang.

"Seharusnya platform membuat kesepakatan dengan organisasi berita. Jika memutuskan untuk tidak melakukannya, maka mereka akan membayar lebih banyak," ucapnya.

Rancangan undang-undang menetapkan pungutan pajak akan berlaku mulai 1 Juli saat tahun anggara 2025-2026. Ketentuannya berlaku pada layanan media sosial atau pencarian dan pendapatan lokal lebih dari 250 juta dolar Australia, mencakup Meta, Google dan TikTok.

Aturan yang sama tidak berlaku untuk platform AI. Teknologi itu akan diatur dalam undang-undang terpisah.

Wells juga mengatakan negaranya berdaulat dan akan membuat keputusan berdasarkan kepentingan Australia, saat ditanya soal kekhawatiran adanya reaksi negatif Presiden AS Donald Trump yang menjadi asal perusahaan teknologi tersebut.

Trump diketahui menentang pajak layanan digital pada raksasa teknologi AS. Ancaman mengenakan tarif ditunjukkan bagi negara yang menerapkan aturan pengenaan pajak bagi platform.

Pernyataan bersama dari para eksekutif perusahaan media terbesar di Australia menyebut langkah ini penting mengamankan masa depan berita di negara tersebut. Mereka juga mengatakan risiko jurnalisme tidak berkelanjutan akan terjadi jika platform tidak membayar penggunaan konten.

Sementara itu, Meta menentang ucapan platformnya mengambil konten berita dari penerbit. Perusahaan menambahkan pungutan untuk mendanai media membuat industri berita bergantung pada skema subsidi pem erintah.

Google juga menentang rencana itu, sedangkan juru bicara TikTok menolak untuk berkomentar.

(fab/fab) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Amerika Kuasai TikTok, Tidak Ada Lagi Bos China


Most Popular
Features