Tukang Antar Paket Teriak, Sumber Penghasilan Direbut TikTok Shop
Jakarta, CNBC Indonesia - TikTok dituding memonopoli bisnis ecommerce dan pengantaran barang lewat TikTok Shop. Perusahaan asal China tersebut disebut tak memberikan peluang kepada perusahaan pengiriman lain menawrkan jasa pengiriman barang di TikTok Shop
Hal ini jadi salah satu dasar laporan Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) kepada Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).
"Konsumen-konsumen yang berbelanja melalui Tiktop Shop ini tidak dapat secara bebas untuk memilih jasa ekspedisi yang akan mengirimkan barangnya. Dengan kata lain, Tiktok telah melakukan tindakan diskriminasi ke beberapa perusahaan ekspedisi, karena hanya bekerja sama dengan jasa ekspedisi tertentu," kata Panji Satria Utama, Adv kat dari Kantor Hukum Satya Law, selaku kuasa hukum dari APLE kepada CNBC Indonesia, Selasa (21/4/2026).
Menurutnya aksi ini berpotensi menimbulkan praktik monopoli sebab TikTok menutup peluang jasa ekspedisi lain menjual jasanya.
"Tentunya hal ini berpotensi menimbulkan ada praktik monopoli, karena menutup peluang jasa ekspedisi lain untuk masuk dan menjual jasanya di platform Tiktok," dia menjelaskan.
Laporan kepada KPPU itu berisi tuduhan adanya integrasi vertikal dan predatory pricing yang dilakukan TikTok. Pada integrasi vertikal, aplikasi itu berkembang dari platform media sosial menjadi layanan belanja online.
Padahal dalam aturan Permendag Nomor 31/2023 Pasal 21 ayat (3) terdapat larangan media sosial memfasilitasi pembayaran.
Selain itu Tiktok diduga melakukan predatory pricing yang dapat menimbulkan loss-leading. Panji menjelaskan hal ini bisa merugikan para pedagang dan menimbulkan praktik usaha yang tidak sehat.
"Saya ambil contoh: pedagang A dan B merupakan 2 pedagang yang menjual barang/ produk dengan spesifikasi dan kualitas yang sama. Akan tetapi, karena A menjual barangnya melalui Tiktok, harga jual barang milik A otomatis menjadi lebih murah dari B. Dengan demikian, konsumen akan lebih banyak yg berbelanja ke A daripada B. Lambat laun B akan mengalami kerugian - dan bahkan dapat menutup usahanya. Kemudian, setelah B menutup usahanya, A akan menjadi single player. Setelah A menjadi single player, bukan tidak mungkin A menaikkan harga jual produknya jauh melampaui harga pasar," jelas Panji.
Laporan kepada KPPU telah masukkan minggu lalu. Panji mengatakan pihaknya menunggu tindak lanjut atas aduan tersebut.
"Dalam praktiknya, setelah surat aduan diajukan, KPPU akan terlebih dahulu memeriksa kelengkapan administrasi terhadap surat aduan tersebut," ungkapnya.
(dem/dem) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]