Pulang Haji Bawa HP Baru? Bea Cukai Jelaskan Cara Daftar IMEI Gratis
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menjelaskan mekanisme pendaftaran kode International Mobile Equipment Identity (IMEI) bagi jemaah haji yang membawa telepon genggam baru dari Tanah Suci.
Pendaftaran IMEI wajib dilakukan agar perangkat bisa digunakan pada jaringan seluler di Indonesia.
Kepala Seksi Impor III Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Cindhe Marjuang Praja menjelaskan, tak jarang jemaah yang membeli handphone saat melaksanakan ibadah haji. Terutama ketika perangkat lama hilang, rusak, atau dibutuhkan untuk komunikasi selama ibadah.
"Mungkin memang jemaah haji itu tidak sengaja, untuk membeli handphone misalnya. Tapi memang terkadang ada kondisi entah itu HP hilang, HP rusak, padahal komunikasi memang sangat penting, sehingga akhirnya Bapak Ibu Jemaah Haji itu membeli handphone," ujar Cindhe dalam media briefing Kamis (16/4/2026).
Dirinya menjelaskan, perangkat yang dibawa dari luar negeri wajib melalui proses kepabeanan terlebih dahulu sebelum dapat terhubung ke jaringan lokal di Indonesia.
Langkah pertama yang harus dilakukan jemaah haji adalah melaporkan perangkat tersebut ke petugas Bea Cukai saat tiba di bandara kedatangan.
Setelah itu, petugas akan merekam nomor IMEI perangkat serta identitas jemaah. Data tersebut kemudian diteruskan ke sistem terkait agar perangkat bisa diaktifkan di jaringan seluler nasional.
"Jemaah ini harus memberitahukan dulu ya, ini tips supaya nanti bisa mendapatkan pembebasan ya. Jadi, memberitahukan kepada petugas Bea di bandara kedatangan, kemudian nanti akan direkam ya, direkam nomor IMEI dan ID dari jemaah haji agar dapat pembebasan," ujar Cindhe.
Untuk jemaah haji reguler, barang bawaan pribadi termasuk handphone mendapatkan fasilitas pembebasan penuh sepanjang masih dalam batas kewajaran sebagai barang pribadi.
Sementara bagi jemaah haji khusus, pembebasan diberikan dengan batas maksimal US$ 2.500. Jika total nilai barang melebihi batas tersebut, maka atas kelebihannya akan dikenakan pungutan sesuai ketentuan.
Adapun tarif bea yang dikenakan sebesar 10% secara flat, ditambah Pajak Pertambahan Nilai(PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) dikecualikan.
"Nanti akan diseleksi ya, terkait dengan nilai barangnya, apakah itu barang yang nilainya di bawah US$2.500 atau lebih. Jadi tadi kami sampaikan, untuk Jemaah Haji reguler itu memang tidak ada batasan nilai, kalau untuk Jemaah Haji khusus, nanti akan ada pembatasan nilai US$2.500,"ujarnya.
(haa/haa) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]