Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak, Bisa Online & Offline

Intan Rakhmayanti,  CNBC Indonesia
06 March 2026 08:15
Siswa melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) di SMK YPK Manggarai, Jakarta, Kamis (1/2/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Siswa melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) di SMK YPK Manggarai, Jakarta, Kamis (1/2/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejahatan siber kian bertransformasi seiring pesatnya perkembangan teknologi digital. Salah satu praktik yang marak terjadi ialah penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Dalam sejumlah kasus, data KTP tersebut dipakai untuk mendaftarkan pinjaman online atau pinjol tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Celah ini muncul karena sebagian layanan pinjol memungkinkan proses pengajuan dilakukan secara daring hanya dengan mengunggah data KTP, tanpa mewajibkan verifikasi tambahan seperti pengenalan wajah atau swafoto (selfie) sambil memegang KTP.

Untuk mengetahui apakah KTP Anda digunakan untuk pinjol atau tidak, dapat dicek melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengecekan ini dapat dilakukan secara online maupun offline.

Berikut ini cara detail pengecekannya:

Untuk pengecekan KTP melalui SLIK OJK secara online cukup mudah, Anda hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung seperti KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP.

Cara cek KTP dipakai pinjol lewat online

  1. Akses situs https://idebku.ojk.go.id atau mengunduh aplikasi iDebku OJK
  2. Di halaman utama, pilih opsi 'Pendaftaran'
  3. Isi formulir dengan informasi yang diminta seperti jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, dan kode captcha
  4. Pastikan semua informasi yang Anda masukkan benar
  5. Klik 'Selanjutnya' setelah yakin informasi sudah sesuai
  6. Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri
  7. Klik 'Ajukan Permohonan'
  8. Setelah pendaftaran selesai, Anda akan menerima nomor pendaftaran
  9. Untuk mengecek status permohonan, gunakan menu 'Status Layanan' dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah Anda dapatkan
  10. OJK akan memproses permohonan iDeb dalam waktu satu hari kerja melalui email yang Anda daftarkan.

Cara cek KTP dipakai pinjol offline

  1. Pemohon datang langsung ke kantor OJK.
  2. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai jenis permohonan:
    • Untuk perseorangan: fotokopi KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), dan surat kuasa jika diperlukan.
    • Untuk yang telah meninggal: fotokopi KTP/Paspor, dokumen asli surat keterangan kematian, dan dokumen yang membuktikan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
    • Untuk badan usaha: fotokopi identitas badan usaha (NPWP, akta pendirian, perubahan anggaran dasar terakhir), identitas pengurus, dan surat kuasa jika diperlukan.
  3. OJK akan melakukan pengecekan sesuai dengan formulir dan dokumen pendukung yang diserahkan.
  4. 4. Hasil dari permohonan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.
(dem/dem) Add as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Begini Cara Cek NIK-KTP Dipakai Pinjol atau Tidak


Most Popular
Features