Cara Mudah Cek NIK KTP Dipakai Orang Buat Pinjol atau Tidak
Jakarta, CNBC Indonesia - Berbagai modus digunakan oleh pelaku kejahatan di internet. Misalnya menggunakan data KTP untuk mendapatkan pinjaman online (pinjol).
Pelaku akan dapat melakukan pinjaman dengan mudah, tanpa harus menggunakan data pribadinya. Mengingat juga kemudahan sejumlah platform yang bisa mendaftarkan akun tanpa perlu melakukan verifikasi wajah atau swafoto.
Alhasil korban yang memiliki KTP akan mendapatkan panggilan melunasi pinjaman yang sama sekali tak pernah dilakukannya.
Perlu diingat, Anda dapat mengecek apakah data KTP pernah digunakan untuk pinjol melalui platform Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengecekan dapat dilakukan secara online maupun offline.
Untuk melakukan pengecekan, Anda hanya memerlukan menyiapkan beberapa dokumen pendukung yakni KTP, foto diri dan foto diri dengan KTP.
Cara Cek Online
1. Akses situs https://idebku.ojk.go.id atau mengunduh aplikasi iDebku OJK
2. Di halaman utama, pilih opsi 'Pendaftaran'
3. Isi formulir dengan informasi yang diminta seperti jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, dan kode captcha
4. Pastikan semua informasi yang Anda masukkan benar
5. Klik 'Selanjutnya' setelah yakin informasi sudah sesuai
6. Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri
7. Klik 'Ajukan Permohonan'
8. Setelah pendaftaran selesai, Anda akan menerima nomor pendaftaran
9. Untuk mengecek status permohonan, gunakan menu 'Status Layanan' dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah Anda dapatkan
10. OJK akan memproses permohonan iDeb dalam waktu satu hari kerja melalui email yang Anda daftarkan.
Cara Cek Offline
1. Pemohon datang langsung ke kantor OJK.
2. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai jenis permohonan:
• Untuk perseorangan: fotokopi KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), dan surat kuasa jika diperlukan.
• Untuk yang telah meninggal: fotokopi KTP/Paspor, dokumen asli surat keterangan kematian, dan dokumen yang membuktikan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
• Untuk badan usaha: fotokopi identitas badan usaha (NPWP, akta pendirian, perubahan anggaran dasar terakhir), identitas pengurus, dan surat kuasa jika diperlukan.
3. OJK akan melakukan pengecekan sesuai dengan formulir dan dokumen pendukung yang diserahkan.
4. Hasil dari permohonan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.
(fab/fab) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]