Daftar 99 Pekerjaan Boleh Dicantumkan di KTP dan KK, Ada Profesi Anda?
Jakarta, CNBC Indonesia - Anda tidak bisa sembarangan memilih nama pekerjaan pada kolom pekerjaan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Karena terdapat daftar resmi pekerjaan apa saja yang masuk di dalamnya.
Hal ini juga diingatkan pihak Dukcapil Gunung Kidul dalam akun Instagramnya. Menurut pihak Dukcapil, kolom pekerjaan ini telah diatur dalam Permendagri No 109 tahun 2019.
"Meskipun terlihat keren, namun Anda tidak dapat memilih pekerjaan Kultivator Tingkat Tinggi, Ketua Organisasi Hantu Bayangan, Penguasa Pedang Langit atau Ahli Memilih Batu Giok pada kolom Pekerjaan Dokumen Kependudukan," kata pihak Dukcapil Gunung Kidul, dikutip Selasa (10/2/2026).
Terdapat 99 pekerjaan yang bisa dipilih masyarakat untuk dituliskan dalam dokumen KTP dan KK. Beberapa diantaranya adalah pelajar, pensiunan, belum/tidak bekerja, dan nelayan.
Karyawan Swasta, Karyawan BUMD, dan Karyawan BUMN juga masuk dalam opsi kolom pekerjaan dalam dokumen tersebut. Selain itu juga ada tukang listrik, tabib, paraji, hingga juru masak yang ada pada daftar.
Berikut daftar 99 pekerjaan tersebut:
1. Belum / Tidak Bekerja
2. Mengurus Rumah Tangga
3. Pelajar / Mahasiswa
4. Pensiunan
5. Pegawai Negeri Sipil
6. Tentara Nasional Indonesia
7. Kepolisian RI
8. Perdagangan
9. Petani / Pekebun
10. Peternak
11. Nelayan / Perikanan
12. Industri
13. Konstruksi
14. Transportasi
15. Karyawan Swasta
16. Karyawan BUMN
17. Karyawan BUMD
18. Karyawan Honorer
19. Buruh Harian Lepas
20. Buruh Tani / Perkebunan
21. Buruh Nelayan / Perikanan
22. Buruh Peternakan
23. Pembantu Rumah Tangga
24. Tukang Cukur
25. Tukang Listrik
26. Tukang Batu
27. Tukang Kayu
28. Tukang Sol Sepatu
29. Tukang Las / Pandai Besi
30. Tukang Jahit
31. Penata Rambut
32. Penata Rias
33. Penata Busana
34. Mekanik
35. Tukang Gigi
36. Seniman
37. Tabib
38. Paraji
39. Perancang Busana
40. Penerjemah
41. Imam Masjid
42. Pendeta
43. Pastur
44. Wartawan
45. Ustadz / Mubaligh
46. Juru Masak
47. Promotor Acara
48. Anggota DPR-RI
49. Anggota DPD
50. Anggota BPK
51. Presiden
52. Wakil Presiden
53. Anggota Mahkamah Konstitusi
54. Anggota Kabinet / Kementerian
55. Duta Besar
56. Gubernur
57. Wakil Gubernur
58. Bupati
59. Wakil Bupati
60. Walikota
61. Wakil Walikota
62. Anggota DPRD Provinsi
63. Anggota DPRD Kabupaten / Kota
64. Dosen
65. Guru
66. Pilot
67. Pengacara
68. Notaris
69. Arsitek
70. Akuntan
71. Konsultan
72. Dokter
73. Bidan
74. Perawat
75. Apoteker
76. Psikiater / Psikolog
77. Penyiar Televisi
78. Penyiar Radio
79. Pelaut
80. Peneliti
81. Sopir
82. Pialang
83. Paranormal
84. Pedagang
85. Perangkat Desa
86. Kepala Desa
87. Biarawati
88. Wiraswasta
89. Anggota Lembaga Tinggi
90. Artis
91. Atlet
92. Chef
93. Manajer
94. Tenaga Tata Usaha
95. Operator
96. Pekerja Pengolahan / Kerajinan
97. Teknisi
98. Asisten Ahli
99. Lainnya
(fab/fab)[Gambas:Video CNBC]