Syarat Beli Nomor HP Baru Berubah Total
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah menyiapkan perubahan dalam tata kelola registrasi nomor telepon seluler di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa sejumlah regulasi baru diterbitkan dan disiapkan guna memperkuat keamanan data pelanggan serta menekan kasus scam yang terjadi secara online.
Meutya menjelaskan bahwa salah satu langkah strategis pemerintah adalah penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (PM Komdigi) di tahun 2025 terkait tata kelola SIM Card. Kebijakan tersebut fokus pada pengaturan teknologi eSIM.
"Pemerintah telah mengeluarkan PM Komdigi di tahun 2025 terkait tata kelola SIM Card, terutama yang berhubungan dengan eSIM," ujar Meutya dalam paparannya saat Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
Selain itu, Meutya mengungkapkan bahwa PM Komdigi Nomor 7 Tahun 2026 baru saja ditandatangani. Regulasi tersebut mengatur penerapan biometrik, peningkatan akurasi data pelanggan, dan pencegahan penyelenggaraan identitas palsu sebagai respons atas meningkatnya kasus penipuan daring.
"PM Komdigi 7 Tahun 2026 mengatur biometrik serta peningkatan akurasi data pelanggan dan pencegahan penyelenggaraan identitas sebagai respons dari banyaknya scam yang terjadi secara online," jelasnya.
Meutya juga menyoroti upaya menjaga kesehatan industri telekomunikasi. Pemerintah memastikan kebijakan tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga menjaga iklim bisnis operator seluler dan penyedia jasa internet (ISP).
"Kita ingin industri telekomunikasi kita terus sehat termasuk juga ISP maka di tahun 2025, tadi kita sudah mengeluarkan PM Komdigi 7 tahun 2025 kemudian di 2026 akan ada perubahan-perubahan regulasi-regulasi seperti revisi Perdirjen 1 Tahun 2023 terkait pencegahan spam call," terangnya.
Menurutnya, revisi Perdirjen tersebut akan menyesuaikan dengan kondisi terkini, termasuk penyediaan aplikasi pengecekan nomor untuk penanganan penyalahgunaan nomor telepon.
Meutya menjelaskan bahwa penerapan biometrik akan mengubah mekanisme pelaporan penyalahgunaan identitas. Nantinya, pemilik NIK dapat memeriksa apakah identitasnya dipakai untuk mendaftarkan nomor seluler tanpa persetujuan.
"Kalau biometrik sudah terdata bapak-ibu bisa melaporkan, NIK bapak itu diperiksa apakah ada NIK bapak-ibu yang terpakai oleh orang lain tanpa diketahui. Nah, ini nanti akan kita atur sehingga memudahkan dan membolehkan pemilik NIK untuk membatalkan nomor-nomor telepon seluler dengan NIK yang sama tanpa izin pemilik NIK." pungkasnya.
(dem/dem)[Gambas:Video CNBC]