Menkum Jawab Isu Kirim Stiker Presiden dan Wapres Kena Pidana
Jakarta, CNBC Indonesia - Belakangan banyak masyarakat yang khawatir soal potensi pidana saat pengiriman stiker atau meme seorang pejabat di media sosial setelah berlakunya KUHP baru. Menjawab pertanyaan ini, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan mengirim stiker pejabat boleh asalkan sopan.
"Kemudian yang terakhir, stiker, kalau stiker mah kalau (stiker) jempol, oke, sama Menteri Hukum apalagi dengan Presiden ya siapa yang mau kan, siapa yang mau, tapi kalau buat sesuatu yang tidak senonoh batasannya," kata Supratman, Jumat (9/1/2026).
Supratman menyebut terkait penghinaan sudah ada delik aturannya sendiri dalam KUHP yang baru. Supratman menilai masyarakat sudah paham konten yang boleh dan tidak boleh.
"Jadi sekali lagi yang kayak-kayak seperti ini jadi teman-teman sudah bisa, sudah bisa pahami mana yang boleh mana yang tidak," ucapnya.
Jika ada gambar tak senonoh terkait pejabat,, kata dia, itu telah melewati batas. Supratman menegaskan selama masyarakat hanya kritik, tak pernah ada tindakan yang diambil oleh pemerintah.
"Tapi kalau seperti katakan lah masak sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh, saya rasa teman-teman di publik pun tahu mana yang batasannya menghina maupun yang kritik," ucap politikus Partai Gerindra itu.
"Sampai saat ini ya saya rasa belum pernah ada satu pun langkah yang diambil yang terkait dengan hal-hal yang terkait dengan kritik, nggak pernah ada," tambahnya.
(Int/dem)[Gambas:Video CNBC]