Australia Terapkan Aturan RI, Elon Musk Akhirnya Menyerah
Jakarta, CNBC Indonesia - Larangan akses media sosial bagi anak-anak telah diberlakukan secara efektif di Australia. Berbagai langkah kini diterapkan oleh perusahaan teknologi untuk memastikan anak-anak tidak dapat membuka akun di platform media sosial seperti TikTok, X, Instagram, dan YouTube.
Sejumlah metode digunakan oleh perusahaan media sosial untuk memastikan pengguna di bawah usia 16 tahun tidak dapat memiliki akun di platform masing-masing.
Berbagai teknologi diterapkan, mulai dari perkiraan usia berdasarkan aktivitas pengguna, estimasi usia melalui foto swafoto, hingga pemeriksaan data menggunakan dokumen identitas kependudukan atau rekening perbankan.
Google akan menggunakan kecerdasan buatan (AI) untuk mengidentifikasi usia pengguna internet. Teknologi akan dikerahkan untuk memastikan produk mereka tidak diakses oleh anak di bawah umur.
Rencana implementasi AI untuk identifikasi usia diumumkan oleh Google lewat blog resmi perusahaan berjudul "New digital protections for kids, teens and parents." Fitur AI dikerahkan di semua produk Google, termasuk YouTube.
Menurut CNBC International, Google memiliki batasan usia minimum 18 tahun untuk beberapa layanannya.
"Tahun ini kami akan mulai menguji model perkirakan usia berbasis machine learning di Amerika Serikat," kata Jenn Fitzpatrick dari Google.
Fitzpatrick adalah bagian dari tim teknologi inti di Google, yang bertanggung jawab dalam membangun fondasi teknologi produk utama Google dan dalam pelindungan pengguna internet. "Model ini membantu kami mengetahui jika pengguna masih berusia di bawah 18 tahun sehingga kami bisa menerapkan perlindungan untuk memberikan pengalaman yang sesuai dengan usia." ujarnya.
Elon Musk, CEO X yang berulang kali menyuarakan tentangan terhadap aturan di Australia juga mengalah.
"Ini bukan pilihan kami, ini ketentuan yang berlaku di Australia. X secara otomatis mengeluarkan siapa saja yang tidak memenuhi persyaratan usia," kata X lewat akun media sosial perusahaan.
Aturan di RI
Di Indonesia, pembatasan anak di media sosial juga diserahkan ke perusahaan teknologi. Aturan pembatasan anak di media sosial tertulis dalam PP Tunas yang ditandatangani Presiden Prabowo.
Namun berbeda dengan Australia yang menerapkan larangan total terhadap anak berusia di bawah 16 tahun, Indonesia menerapkan kategorisasi berjenjang yang lebih rumit.
Ancaman sanksi terhadap perusahaan media sosial juga ditetapkan secara eksplisit. Kategori usia untuk tiap jenis media sosial juga belum diumumkan.
Komdigi menjelaskan pembatasan dilakukan dengan mempertimbangkan risiko yang berbeda tiap kelompok usia. Pemerintah telah melakukan pemilihan dan menyusun profil risiko, begitu juga menentukan kategori yang dianggap risiko di bawah usia 13 tahun.
Berikut adalah kategori website dan aplikasi berdasarkan PP Tunas:
- Di bawah 13 tahun, hanya boleh mengakses platform yang sepenuhnya aman, seperti situs edukasi atau platform anak.
- 13-15 tahun, diperbolehkan mengakses platform dengan risiko rendah hingga sedang.
- 16-17 tahun, bisa mengakses platform dengan risiko tinggi, tetapi harus dengan pendampingan orang tua.
- 18 tahun ke atas, diperbolehkan mengakses secara independen semua kategori platform.
Platform seperti X, Instagram, atau YouTube harus melakukan evaluasi sendiri dan melaporkan kategori mereka kepada Kementerian Komdigi. Kriteria yang digunakan adalah seperti berikut:
- berkontak dengan orang lain yang tidak dikenal;
- terpapar pada konten pornografi, konten kekerasan, konten yang berbahaya bagi keselamatan nyawa, dan konten lain yang tidak sesuai peruntukan Anak;
- eksploitasi Anak sebagai konsumen;
- mengancam keamanan Data Pribadi Anak;
- adiksi;
- gangguan kesehatan psikologis Anak; dan
- gangguan fisiologis Anak.
[Gambas:Video CNBC]