MARKET DATA

Uni Eropa Denda X Rp2,33 Triliun-TikTok Berhasil Lolos, Trump Murka?

Redaksi,  CNBC Indonesia
06 December 2025 06:30
Pekerja memasang penerangan pada tanda "X" di atas kantor pusat perusahaan, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, di pusat kota San Francisco, Amerika Serikat. (AP Photo/Noah Berger)
Foto: Pekerja memasang penerangan pada tanda "X" di atas kantor pusat perusahaan, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, di pusat kota San Francisco, Amerika Serikat. (AP Photo/Noah Berger)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Eropa menjatuhkan sanksi denda atas media sosial milik Elon Musk, X. Denda sebesar 120 juta Euro atau setara US$140 juta (Rp2,33 triliun dengan kurs Rp16.691/ US$).

Melansir Reuters, regulator teknologi Uni Eropa menjatuhkan sanksi denda itu pada hari Jumat, 5 Desember 2025 karena melanggar aturan konten dalam jaringan (daring) Uni Eropa. 

Disebutkan, sanksi ini bisa saja memicu kemarahan pemerintah AS.

Sementara di sisi lai, TikTok disebut berhasil menghindari hukuman denda ini dengan memberikan konsesi. 

Kebijakan Uni Eropa terhadap Big Tech ini disebut akan memberi kesempatan lebih bagi pemain keci dapat bersaing dengan lebih banyak pilihan. Namun, langkah ini disebut-sebut mendapat kritik dari pemerintahan Presiden AS Donald Trump. Diberitakan, kebijakan Uni Eropa itu diduga membidik perusahaan-perusahaan AS dan menyensor warga AS.

Dijelaskan, sanksi Uni Eropa terhadap X menyusul investigasi selama dua tahun berdasarkan Undang-Undang Layanan Digital (DSA), yang mewajibkan platform daring untuk berbuat lebih banyak dalam mengatasi konten ilegal dan berbahaya.

Sementara, TikTok milik ByteDance  disebut telah melanggar persyaratan DSA untuk menerbitkan repositori iklan yang memungkinkan peneliti dan pengguna mendeteksi iklan penipuan.

Kepala divisi teknologi Komisi Eropa Henna Virkkunen mengatakan, denda yang dijatuhkan kepada X ringan, bersifat proporsional dan dihitung berdasarkan sifat pelanggaran, tingkat keparahannya dalam hal pengguna di Uni Eropa yang terdampak, dan durasinya.

"Kami di sini bukan untuk menjatuhkan denda tertinggi. Kami di sini untuk memastikan undang-undang digital kami ditegakkan dan jika Anda mematuhi aturan kami, Anda tidak akan dikenakan denda. Sesederhana itu," katanya kepada para wartawan, dikutip dari Reuters, Sabtu (6/12/2025).

Keputusan terkait perusahaan yang telah didakwa melanggar DSA diperkirakan akan memakan waktu lebih singkat daripada dua tahun untuk kasus X.

"Saya pikir sangat penting untuk menggarisbawahi bahwa DSA tidak ada hubungannya dengan penyensoran. Saya sangat berharap kami akan membuat keputusan akhir lebih cepat sekarang," ujarnya.

Dibeberkan regulator Uni Eropa. pelanggaran DSA X mencakup desain tanda centang biru yang menipu untuk akun terverifikasi, kurangnya transparansi repositori iklan, dan kegagalannya dalam memberikan akses data publik kepada peneliti.

Komisi menyatakan, penyelidikan terhadap penyebaran konten ilegal di X dan langkah-langkah yang diambil untuk memerangi manipulasi informasi serta penyelidikan terpisah terhadap desain, sistem algoritmik, dan kewajiban TikTok untuk melindungi anak-anak masih terus berlanjut.

Sementara TikTok, berjanji akan mengubah pustaka iklannya agar lebih transparan, mendesak regulator untuk menerapkan hukum secara setara dan konsisten di semua platform.

(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos Perempuan Perusahaan Milik Elon Musk Mundur, Disebut Enggak Tahan


Most Popular