Tech A Look

Video: Revisi UU P2SK Ancam Industri Kripto, Bikin PHK - Investor Lari

CNBC Indonesia TV,  CNBC Indonesia
02 December 2025 15:51

Jakarta, CNBC Indonesia- Pelaku Industri aset digital yakni aset kripto memandang sejumlah pasal dalam rencana revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) berpotensi mengancam peran Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang selama ini beroperasi secara independen.

Sejumlah rancangan aturan baru yang menjadi perhatian adalah Pasal 312A poin C mewajibkan bursa menyelenggarakan perdagangan aset digital dalam dua tahun setelah undang-undang disahkan. Selain itu juga ada Pasal 215C poin 9 tentang ketentuan bursa kripto harus memiliki atau mengendalikan sistem penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif.

CEO Triv, Gabriel Ray menyebutkan ketentuan baru ini jika disahkan membuat seluruh aktivitas perdagangan di bawah kendali bursa sehingga menggerus peran PAKD yang selama ini beroperasi secara mandiri. Dampaknya PHK mengancam industri serta bisa membuat investor lokal lari ke pasar kripto luar negeri.

Seperti apa dampak aturan baru bagi industri kripto RI? Selengkapnya simak dialog Savira Wardoyo denga CEO Triv, Gabriel Ray dalam Profit, CNBC Indonesia (Selasa, 02/12/2025)