Sudah Terdaftar BPJS? Begini Cara Cairkan JHT Secara Online

Intan Rakhmayanti Dewi,  CNBC Indonesia
31 October 2025 06:20
BPJS Ketenagakerjaan. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: BPJS Ketenagakerjaan. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Daftar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia - Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kini memiliki kemudahan dalam mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT). Proses pencairan dapat dilakukan langsung di kantor cabang atau secara daring melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Melalui layanan online, proses pencairan menjadi lebih efisien dan praktis karena peserta tidak perlu lagi datang ke kantor pelayanan. Namun, sebelum melakukan pencairan dana tersebut, terdapat sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi.

Persyaratan ini berlaku untuk seluruh metode pencairan, baik secara langsung maupun online. Berikut penjelasan lengkap mengenai syarat dan cara mencairkan saldo JHT.

Syarat ini berlaku bagi Anda yang ingin mencairkan dengan metode apapun. Simak berikut ini merupakan syarat dan cara mencairkan JHT.

Kriteria Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Secara umum, berikut beberapa kriteria untuk bisa mencairkan saldo JHT, dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Usia Pensiun 56 Tahun
  2. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
  3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  4. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
  5. Mengundurkan diri
  6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  7. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  8. Cacat total tetap
  9. Meninggal dunia
  10. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
  11. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

Syarat Dokumen

Untuk mencairkan saldo, Anda perlu menyiapkan berbagai dokumen. Simak daftarnya berikut ini:

  1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  2. E-KTP
  3. Buku Tabungan
  4. Kartu Keluarga
  5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun
  6. NPWP (jika ada).

Pencairan Saldo JHT Lewat Aplikasi JMO

Berikut langkah-langkah untuk mengklaim saldo lewat aplikasi JMO:

  • Download aplikasi JMO
  • Lalu, daftar akun dengan menggunakan e-mail dan password
  • Setelah menu utama terbuka, pilih 'Jaminan Hari Tua'
  • Tekan tombol 'Klaim JHT'
  • Pastikan telah memenuhi syarat untuk mencairkan saldo. Anda akan melihat syarat yang berlaku dan pastikan telah ketentuannya telah tercentang
  • Berikutnya di layar akan terlihat jumlah saldo JHT
  • Klik tombol 'Selanjutnya'
  • Pilih dari 'Sebab klaim,' kemudian tekan 'Selanjutnya'
  • Pastikan data yang muncul telah selesai. Klik 'Sudah'
  • Klik 'Ambil Foto' untuk mengambil foto selfie Anda
  • Berikutnya dengan data NPWP dan nomor rekening aktif. Klik 'Selanjutnya'

Anda akan masuk ke laman konfirmasi. Cek kembali data yang muncul dan klik 'Konfirmasi'. Lalu pengajuan pencairan saldo akan diproses. Setelah proses tersebut selesai, Anda juga bisa melihat proses klaim tersebut. Caranya dengan membuka menu 'Tracking Klaim'.

Cara Pencairan JHT Secara Online via Lapakasik

Selain lewat aplikasi JMO, peserta dapat mencairkan saldo secara langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan atau melalui portal online Lapakasik di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Langkah-langkah pengajuan Lapakasik Online:

  • Buka situs https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Isi data diri (NIK, nama lengkap, nomor kepesertaan)
  • Unggah dokumen persyaratan dan foto diri terbaru (format JPG/JPEG/PNG/PDF, maksimal 6 MB)
  • Klik Simpan setelah konfirmasi data
  • Tunggu jadwal wawancara online yang dikirim melalui email
  • Petugas BPJS akan menghubungi Anda melalui video call untuk verifikasi data
  • Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirim ke rekening yang terdaftar

Sebagai informasi, proses klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan akan berlangsung selama satu hingga tiga hari. Demikian cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan beserta syaratnya tanpa harus resign terlebih dahulu. Semoga informasi ini membantu!


(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cair Juli, Cara Cek Penerima BSU di Website BPJS Ketenagakerjaan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular