Dilacak Google 24 Jam Penuh, Netizen Minta Ganti Rugi Rp 39 Triliun
Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah pengguna internet menggugat Google senilai US$2,36 miliar atau Rp 39 triliun. Penyebabnya karena raksasa teknologi itu dituduh melakukan pengumpulan data aktivitas jutaan pengguna tanpa izin.
Pelacakan itu tetap dilakukan meskipun fitur pelacakan sudah dimatikan. Sementara uang tuntutan itu berasal dari perkiraan konservatif keuntungan yang didapatkan Google dari tindakan tersebut.
"Juri memutuskan tindakan Google menyinggung, berbahaya, dan tanpa persetujuan," kata para konsumen, dikutip dari Reuters, Jumat (24/10/2025).
Sebelumnya para pengguna itu memenangkan gugatan class action senilai US$425 juta (Rp 4 triliun). Namun mereka mengatakan ganti rugi itu tak cukup memperbaiki kerugian akibat tindakan Google.
Terkait tuntutan ini, baik Google dan pengacara penggugat tak segera menanggapi permintaan komentar.
Sebelumnya, Google telah membantah melakukan aksi itu. Termasuk menyatakan akan melakukan banding.
Menurut Google, data yang dikumpulkan oleh perusahaan telah dianonimkan. Alat privasi yang dikeluarkan oleh Google diklaim telah memberikan pengguna kendali terkait data mereka.
Gugatan pada Google diajukan pada 2020. Perusahaan diperkirakan mengakses perangkat seluler pengguna selama periode delapan tahun.
Selama waktu itu, raksasa mesin pencarian melakukan pengumpulan, menyimpan, dan menggunakan data para pengguna. Termasuk melanggaran jaminan privasi pada pengaturan akun Web & App Activity.
Juri pengadilan memutuskan Google bertanggung jawab atas dua dari tiga tuntutan. Persidangan juga meminta ganti rugu lebih dari US$31 miliar (Rp 515,6 triliun) pada perusahaan.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Waduh, Jerman Tiba-tiba Minta Apple & Google Hapus DeepSeek